JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) asal Cianjur, Jawa Barat, RN (18) oleh majikannya di Jakarta Timur, belum menemukan titik terang.
Kasus yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 25 Oktober 2022 itu, hingga kini masih berkutat pada proses pemeriksaan majikan yang tak kunjung selesai.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Ainy menolak berkomentar lebih jauh soal perkembangan maupun kendala penanganan kasus tersebut.
"Nanti ya, nanti," ujarnya saat ditemui wartawan, Rabu (14/12/2022).
Menurut Ratna, penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami ART ditangani bersama-sama dengan stakeholder terkait.
Untuk itu, diperlukan kesepakatan bersama dalam proses penyampaian perkembangan maupun hasil penyelidikan kasus yang menimpa RN.
"Dalam kasus KDRT ART ini kan kami bekerja sama dengan beberapa stakeholder. Karena berbeda penanganannya dengan kejahatan yang lain," kata Ratna.
Dalam wawancara terpisah, Tenaga Ahli Madya Kedeputian II Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Erlinda mengatakan, kasus penganiayaan ART berinisiatif RN asal Cianjur hingga kini masih terus berproses.
Berdasarkan informasi yang di dapat KSP dari kepolisian, penyidik masih memeriksa dua orang majikan yang diduga menganiaya korban.
"Ini lagi on progress untuk pemeriksaan majikan (terduga pelaku)," kata Erlinda.
Kendati demikian, Erlinda memastikan bahwa pendamping dan penanganan trauma healing terhadap korban sudah dilakukan.
Dengan begitu, korban yang masih dalam proses pemulihan bisa memberikan kesaksian terkait penganiayaan dirinya.
"Sekarang masih berproses dan terutama penanganan untuk trauma healingnya sudah berjalan, dan pemenuhan hak-haknya juga sudah dipenuhi," kata Erlinda
"Tapi sekarang ini lagi pendampingan bagaimana dia harus bisa nanti bersaksi untuk atas kejadian itu," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang asisten rumah tangga (ART) asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, beirnisial RN (18), diduga dianiaya majikannya saat bekerja di Jakarta.
Ketua Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira) Pembaharuan, Kabupaten Cianjur, Ali Hildan mengatakan, sejak dipulangkan, kondisi korban memprihatinkan.
Di bagian kepalanya terdapat bekas luka serta ada benjolan pada telinga yang diduga akibat kekerasan fisik yang dialami.
Selain mendapatkan kekerasan fisik, RN selama bekerja sejak Mei 2022 tidak mendapatkan upah yang penuh.
RN sedianya menerima gaji bulanan sebesar Rp 1,8 juta. Namun, selama enam bulan bekerja, dia hanya memperoleh Rp 2,8 juta.
Kasus penganiayaan yang menimpa ART asal Cianjur itu kemudian diselidiki oleh Polda Metro Jaya.
Berdasarkan catatan Kompas.com pada 2 November 2022, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik baru akan memeriksa kedua majikan setelah hasil visum korban keluar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/14/13331891/kasus-art-cianjur-dianiaya-di-jaktim-mandek-masih-berkutat-pada