TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua preman inisial MI (24) dan T alias Merun (51), pengeroyok seorang sekuriti bernama Yudi Saputra (39).
Pengeroyokan itu terjadi di proyek Danau Cipondoh, Jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten pada Selasa (13/12/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.
Yudi merupakan sekuriti proyek Danau Cipondoh yang bertugas mencatat keluar masuk mobil proyek.
"Pada Rabu (14/12/2022) pukul 01.00 WIB, malam itu juga pelaku kita amankan dan langsung dibawa ke Polsek Cipondoh guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Rabu (14/12/2022).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait pengeroyokan dari korban.
Zain menjelaskan, peristiwa itu bermula saat kedua pelaku meminta uang parkir kepada seorang sopir truk barang proyek Danau Cipondoh.
Karena tidak diberikan oleh supir truk, kedua pelaku menyangka uang parkir sudah diambil oleh korban.
"Kedua pelaku langsung mendatangi korban dengan marah-marah, menyebut kalau uang parkir sudah diambil korban, hingga terjadilah cekcok mulut," jelas Zain.
Menurut dia, para pelaku tidak bisa mengendalikan emosi sehingga melakukan pemukulan secara bersama-sama atau pengeroyokan kepada korban.
Akibatnya, korban mengalami luka-luka dan memar pada bagian wajah.
Atas perbuatan para pelaku, keduanya disangkakan dengan pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/14/15434581/keroyok-sekuriti-proyek-danau-cipondoh-karena-masalah-uang-parkir-dua
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan