JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Pasar Minggu mengembalikan dua motor hasil curian kepada pemiliknya pada Rabu (14/12/2022).
Dua motor itu sebelumnya dicuri di kawasan Apartemen Rasuna dan Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Pencurian kedua motor terungkap setelah penyidik Polsek Pasar Minggu menangkap pria berinisial DZ saat sedang membawa salah satu motor.
DZ saat itu sedang melintas di Jalan Raya Ragunan, tepatnya di depan persimpangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Kamis (8/12/2022).
"Kami melakukan penyerahan kendaraan roda dua kepada masyarakat (pemiliknya). Tanpa dipungut biasa," ujar Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Rusit Malaka dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).
Dua motor hasil curian diamankan beberapa jam setelah digasak oleh pelaku berinisial H, Kamis siang.
Rusit mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk tidak memarkirkan motor sembarangan dan gunakan kunci ganda untuk pengaman.
"Kami berpesan bahwa memarkirkan kendaraan hati-hati, pakai kunci pengaman ganda saat diparkir," ucap Rusit.
Sebelumnya, penangkapan berawal saat polisi mencurigai DZ karena mengendarai motor dengan kecepatan tinggi.
DZ diduga panik saat melihat anggota Polsek Pasar Minggu yang sedang menggelar patroli di sekitar lokasi.
"Lalu diikuti dan ketika sampai di lampu merah Pasar Minggu dilakukan pengecekan surat-surat kendaran namun pengendara tersebut tidak dapat menunjukan surat kendaraannya," ujar Rusit.
Rusit mengatakan polisi memeriksa kondisi motor yang digunakan digunakan DZ dan melihat kunci kontak rusak serta kunci yang sesuai dengan kendaraannya.
"Saat diinterogasi yang bersangkutan mengakui bahwa mendapatkan sepeda motor dari orang berinisial H. Dia diminta untuk mengantarkan ke Jakarta Barat," kata Rusit.
Rusit mengatakan, berdasarkan keterangan DZ, motor tersebut merupakan barang curian yang dilakukan oleh H. Penyidik kemudian memburu H.
"Dari hasil pengembangan didapat lagi satu unit motor Honda Beat yang sudah di sembunyikan di daerah Buncit, Jakarta Selatan," ucap Rusit.
Dua motor hasil curian itu disita. Sedangkan DZ dikenakan wajib lapor karena tidak terbukti terlibat aksi pencurian.
"Sementara kami kenakan wajib laporkan karena dia tidak ikut mencuri hanya disuruh antar motor itu. Profesi tukang jahit," kata Rusit.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/15/14424871/polisi-kembalikan-motor-hasil-curian-di-pasar-minggu-ke-pemiliknya