Akhmadi menyebutkan, penusukan itu dilatarbelakangi rasa cemburu.
"Pelaku tidak terima mantan pacar pelaku mempunyai hubungan dekat dengan korban," sebut Akhmadi kepada awak media, Jumat (16/12/2022).
FF yang kesal selanjutnya mengajak DNR untuk bertemu. Ajakan itu disampaikan melalui media sosial.
Setelah pelaku dan korban bertemu, perkelahian pun terjadi. Pelaku tiba-tiba mengeluarkan sebilah pisau yang sudah disiapkannya.
"Mereka (pelaku dan korban) bertengkar, dilerai sama temannya. Pelaku langsung ambil senjata pisaunya dan langsung ditancap ke korban," jelas Akhmadi.
Akibat satu tikaman tersebut, korban tersungkur dan tewas seketika.
"Tusukan fatal ke dada sebelah kiri membuat korban langsung tewas," ujar Akhmadi.
Atas perbuatannya, lanjut Akhmadi, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sebelumnya, DNR dibunuh oleh FF di Danau Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (4/12/2022).
Saksi bernama Darul (20) bercerita, sebelum penusukan terjadi, dia bersama korban sedang menongkrong di tempat kejadian.
"Awalnya saya (bersama korban) lagi nongkrong sore, enggak lama pelaku datang. Tiga orang naik dua motor, ada yang boncengan," ujar Darul di Tarumajaya, Senin (5/12/2022).
Satu dari tiga orang yang datang kemudian turun dari sepeda motor. Pelaku kemudian berteriak mencari keberadaan korban.
"Pelaku ini datang, teriak nanyain korban, terus korban langsung dicekik lehernya, terus si pelaku langsung keluarin pisaunya," sebut Darul.
Korban yang melihat pelaku membawa pisau pun mencoba melawan. Korban sempat berhasil kabur, tetapi dia terpeleset ke tanah.
"Korban jatuh, nah pas itu langsung ditusuk korban. Sudah, habis itu pelaku langsung lari," tutur Darul.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/16/21193031/polisi-sebut-pelaku-tusuk-pemuda-di-tarumajaya-bekasi-karena-cemburu
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.