KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyediakan kantong parkir yang dekat dengan sarana transportasi publik atau Park and Ride.
Berdasarkan informasi dari sosial media resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ada sembilan lokasi Park and Ride di Jakarta. Pengendara bisa menitipkan kendaraanya di sana lalu melanjutkan untuk naik transportasi umum.
Tentunya jarak lokasi parkir ke stasiun atau halte sangat dekat sehingga hanya perlu berjalan kaki saja.
Mengutip dari keterangan Dishub DKI Jakarta di instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (@dkijakarta), tarif yang digunakan di semua lokasi Park and Ride yakni tarif flat.
Apabila tidak diambil melewati jam 00.00 WIB, maka akan dikenakan biaya inap untuk motor sebesar Rp 25.000 dan mobil Rp 45.000.
Adapun berikut ini lokasi Park and Ride resmi di Jakarta.
Kalideres
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/16/22450081/lokasi-dan-tarif-parkir-park-and-ride-di-jakarta