JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah video yang menunjukkan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang bos perusahaan swasta berinisial RIS terhadap anak kandungnya viral di media sosial.
Video tersebut telah beredar luas setelah diunggah oleh ibu korban, KEY, melalui akun Instagram @ikeyyuuuu. Dalam keterangan video dijelaskan bahwa pelaku merupakan pejabat eksekutif di perusahaan swasta.
KEY telah melaporkan penganiayaan yang dilakukan RIS ke Polres Metro Jakarta Selatan sejak 23 September 2022. Namun, KEY kecewa lantaran hingga saat ini suaminya itu tak kunjung ditangkap.
Masih berstatus saksi
Sampai saat ini, RIS yang merupakan bos perusahaan swasta masih berstatus sebagai saksi, padahal kasus itu sudah dilaporkan oleh istrinya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 September 2022.
"Tidak sih (tidak ada kendala). Yang jelas masih didalami. Sudah gitu, kasus naik ke penyidikan," ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Selasa (20/12/2022).
RIS disebut telah menganiaya dua anaknya yang berusia 10 dan 12 tahun. Kekerasan tersebut dilakukan karena kedua anaknya bermain gim saat mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Nurma mengatakan, polisi masih akan memeriksa ahli untuk mengusut kasus ini. Penyidik disebut telah memeriksa tujuh orang saksi atas kasus penganiayaan ini, termasuk RIS.
Namun demikian, penyidik belum menetapkan RIS sebagai tersangka meski status kasus sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dinilai lamban
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai, penyelidikan kasus kekerasan di sebuah apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan, itu sangat lambat.
Pasalnya, kasus pemukulan yang dilakukan RIS terhadap putranya baru masuk tahap penyidikan, padahal sudah dilaporkan oleh ibu korban pada 23 September 2022.
"Sebenarnya laporan itu harus ditindaklanjuti dan ini kalau laporan September dan sekarang hampir memasuki akhir Desember, itu lamban sekali," ujar Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat dihubungi, Rabu (21/12/2022).
Padahal, kata Arist, kekerasan terhadap anak ini dilakukan oleh orang terdekat, yakni ayah kandung korban. Ia menyayangkan setelah video itu viral, kasus itu baru dinaikkan ke penyidikan.
Arist pun mendesak Polres Metro Jakarta Selatan bersikap profesional dengan menindak tegas pelaku. Menurut dia, ini merupakan bentuk tindak pidana yang dapat dihukum di atas lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Pernah dilaporkan atas tuduhan yang sama
RIS pernah dilaporkan ke polisi atas kasus yang sama pada 2014. Namun, kasus penganiayaan yang dilakukan bos perusahaan swasta tersebut berujung damai dan pelapor mencabut laporannya.
"Sebelumnya pernah beberapa tahun lalu pada 2014 pernah kejadian dan itu sudah kami coba damaikan. Kebetulan saya yang mendampingi," ujar Muhammad Syafri Nur, kuasa hukum keluarga korban, di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).
Syafri mengatakan, dugaan kekerasan terhadap anak yang kali ini dilakukan RIS merupakan yang kedua. Saat ini RIS masih saksi sejak kasus itu dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 September 2022.
"Motifnya kekerasan dalam rumah tangga. Penyebabnya berbagai macam. Karena ini kejadian dari 2021 sampai dengan 2022. Artinya ada watak yang perlu diperbaiki," ucap Syafri.
(Penulis : Muhammad Isa Bustomi | Editor : Nursita Sari, Ihsanuddin)
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/22/06050071/bukti-penganiayaan-sebegitu-jelasnya-belum-cukup-buat-bos-perusahaan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.