Salin Artikel

Bukti Penganiayaan Sebegitu Jelasnya Belum Cukup Buat Bos Perusahaan Swasta Ditangkap sejak Dilaporkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah video yang menunjukkan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang bos perusahaan swasta berinisial RIS terhadap anak kandungnya viral di media sosial.

Video tersebut telah beredar luas setelah diunggah oleh ibu korban, KEY, melalui akun Instagram @ikeyyuuuu. Dalam keterangan video dijelaskan bahwa pelaku merupakan pejabat eksekutif di perusahaan swasta.

KEY telah melaporkan penganiayaan yang dilakukan RIS ke Polres Metro Jakarta Selatan sejak 23 September 2022. Namun, KEY kecewa lantaran hingga saat ini suaminya itu tak kunjung ditangkap.

Masih berstatus saksi

Sampai saat ini, RIS yang merupakan bos perusahaan swasta masih berstatus sebagai saksi, padahal kasus itu sudah dilaporkan oleh istrinya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 September 2022.

"Tidak sih (tidak ada kendala). Yang jelas masih didalami. Sudah gitu, kasus naik ke penyidikan," ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Selasa (20/12/2022).

RIS disebut telah menganiaya dua anaknya yang berusia 10 dan 12 tahun. Kekerasan tersebut dilakukan karena kedua anaknya bermain gim saat mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Nurma mengatakan, polisi masih akan memeriksa ahli untuk mengusut kasus ini. Penyidik disebut telah memeriksa tujuh orang saksi atas kasus penganiayaan ini, termasuk RIS.

Namun demikian, penyidik belum menetapkan RIS sebagai tersangka meski status kasus sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dinilai lamban

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai, penyelidikan kasus kekerasan di sebuah apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan, itu sangat lambat.

Pasalnya, kasus pemukulan yang dilakukan RIS terhadap putranya baru masuk tahap penyidikan, padahal sudah dilaporkan oleh ibu korban pada 23 September 2022.

"Sebenarnya laporan itu harus ditindaklanjuti dan ini kalau laporan September dan sekarang hampir memasuki akhir Desember, itu lamban sekali," ujar Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat dihubungi, Rabu (21/12/2022).

Padahal, kata Arist, kekerasan terhadap anak ini dilakukan oleh orang terdekat, yakni ayah kandung korban. Ia menyayangkan setelah video itu viral, kasus itu baru dinaikkan ke penyidikan.

Arist pun mendesak Polres Metro Jakarta Selatan bersikap profesional dengan menindak tegas pelaku. Menurut dia, ini merupakan bentuk tindak pidana yang dapat dihukum di atas lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Pernah dilaporkan atas tuduhan yang sama

RIS pernah dilaporkan ke polisi atas kasus yang sama pada 2014. Namun, kasus penganiayaan yang dilakukan bos perusahaan swasta tersebut berujung damai dan pelapor mencabut laporannya.

"Sebelumnya pernah beberapa tahun lalu pada 2014 pernah kejadian dan itu sudah kami coba damaikan. Kebetulan saya yang mendampingi," ujar Muhammad Syafri Nur, kuasa hukum keluarga korban, di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).

Syafri mengatakan, dugaan kekerasan terhadap anak yang kali ini dilakukan RIS merupakan yang kedua. Saat ini RIS masih saksi sejak kasus itu dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 September 2022.

"Motifnya kekerasan dalam rumah tangga. Penyebabnya berbagai macam. Karena ini kejadian dari 2021 sampai dengan 2022. Artinya ada watak yang perlu diperbaiki," ucap Syafri.

(Penulis : Muhammad Isa Bustomi | Editor : Nursita Sari, Ihsanuddin)

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/22/06050071/bukti-penganiayaan-sebegitu-jelasnya-belum-cukup-buat-bos-perusahaan

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Harga Tiket DAMRI Jakarta-Cilacap dan Jadwalnya per November 2023

Harga Tiket DAMRI Jakarta-Cilacap dan Jadwalnya per November 2023

Megapolitan
Lambang Kabupaten Bekasi dan Artinya

Lambang Kabupaten Bekasi dan Artinya

Megapolitan
Nekat Merokok di Kampung Tanpa Asap Rokok Matraman, Siap-siap Kena Denda

Nekat Merokok di Kampung Tanpa Asap Rokok Matraman, Siap-siap Kena Denda

Megapolitan
Sudah 2 Tahun Beraksi, Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Pakai Kunci Buatan Sendiri

Sudah 2 Tahun Beraksi, Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Pakai Kunci Buatan Sendiri

Megapolitan
BNN: Pengguna Narkotika di Indonesia Turun, Lebih dari 300.000 Anak Terselamatkan

BNN: Pengguna Narkotika di Indonesia Turun, Lebih dari 300.000 Anak Terselamatkan

Megapolitan
3 Guru Honorer SDN Malaka Jaya 10 Jaktim Digaji Pakai Dana BOS, Ada yang Dapat Cuma Rp 500.000

3 Guru Honorer SDN Malaka Jaya 10 Jaktim Digaji Pakai Dana BOS, Ada yang Dapat Cuma Rp 500.000

Megapolitan
Soal Kasus Aiman, TPN Ganjar-Mahfud: Kebebasan Berbicara Jangan Dibungkam

Soal Kasus Aiman, TPN Ganjar-Mahfud: Kebebasan Berbicara Jangan Dibungkam

Megapolitan
Anies-Muhaimin Belum Tentukan Jadwal Kampanye Bersama

Anies-Muhaimin Belum Tentukan Jadwal Kampanye Bersama

Megapolitan
Perjalanan KRL Tujuan Bogor Sempat Terhambat akibat Gangguan Persinyalan

Perjalanan KRL Tujuan Bogor Sempat Terhambat akibat Gangguan Persinyalan

Megapolitan
Fakta-fakta Guru SDN di Jaktim yang Dapat Upah Rp 300.000 per Bulan: Tak Keberatan hingga Gaji Dinaikkan

Fakta-fakta Guru SDN di Jaktim yang Dapat Upah Rp 300.000 per Bulan: Tak Keberatan hingga Gaji Dinaikkan

Megapolitan
Bendung Katulampa Siaga 2, BPBD DKI Pantau Permukiman di Bantaran Ciliwung

Bendung Katulampa Siaga 2, BPBD DKI Pantau Permukiman di Bantaran Ciliwung

Megapolitan
Tak Terlalu Pedulikan Gimik Politik, Timnas Anies-Muhaimin: Kami Ingin Sebarkan Gagasan

Tak Terlalu Pedulikan Gimik Politik, Timnas Anies-Muhaimin: Kami Ingin Sebarkan Gagasan

Megapolitan
2 Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

2 Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Guyonan Heru Budi, ASN DKI yang Mau Cepat Naik Jabatan Bisa Pindah Tugas ke IKN

Guyonan Heru Budi, ASN DKI yang Mau Cepat Naik Jabatan Bisa Pindah Tugas ke IKN

Megapolitan
Cerita Dini dan Supono, Gigih Mencari Kerja di Usia Paruh Baya demi Anak Semata Wayangnya

Cerita Dini dan Supono, Gigih Mencari Kerja di Usia Paruh Baya demi Anak Semata Wayangnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke