JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menghadiri sidang dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (22/12/2022).
Ia menonton jalannya persidangan pledoi atau pembelaan Roy Suryo dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
Amir mengaku sengaja hadir mendukung Roy, sebab mereka adalah kolega.
"Dia kolega saya, rekan saya. (Dulu) kami sama-sama di kabinet," kata Amir saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.
Amir Syamsuddin menjabat Menkumham pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 2011–2014.
Sementara Roy Suryo menyusul masuk Kabinet Indonesia Bersatu II pada 2013 sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, menggantikan Andi Mallarangeng yang ditangkap komisi pemberantasan korupsi.
Keduanya juga saat itu sama-sama politisi Partai Demokrat, partai yang dipimpin Presiden SBY.
Terkait kasus yang menimpa rekannya, Amir mengaku khawatir dan cemas.
Menurut dia, kasus ini merupakan contoh bahwa warga negara tidak bisa benar-benar bebas dalam berpendapat dan berkreativitas di era saat ini.
"Saya khawatir dan cemas bahwa pada akhirnya kebebasan berpendapat, apa lagi berkreativitas menjadi sangat teruji dengan kasus ini," ungkap Amir.
"Kita mungkin perlu memiliki keprihatinan besar. Hal-hal seperti ini, tidak menjadi concern kita. Masa depan dari demokrasi kita akan sangat terjal," ungkap Amir.
Pantauan Kompas.com, Amir meninggalkan PN Jakbar meski persidangan belum usai.
Kini ia hanya mengharapkan yang terbaik untuk Roy Suryo.
"Saya harapkan yang terbaik untuk mas Roy," kata Amir.
Dituntut 1,5 tahun penjara
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Roy Suryo dihukum 1 tahun 6 bulan penjara karena mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
Selain itu, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (15/12/2022), JPU juga menuntut Roy membayar denda sebesar Rp 300 juta.
Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan," kata jaksa dalam persidangan.
Menurut jaksa, aspek yang memberatkan tuntutan Roy yakni tindakannya mengutip (quote) twit di Twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai Kebhinekaan.
"Di mana terdakwa tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi, yang memahami etika dalam bermedia sosial," kata jaksa.
Selain itu, jaksa menilai Roy terus mengingkari perbuatannya dan berpikir seolah-olah perbuatannya adalah hal yang biasa.
"Dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung perasaan umat beragama," kata jaksa.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/22/17235881/eks-menkumham-era-sby-tonton-sidang-roy-suryo-mengaku-cemas-soal