JAKARTA, KOMPAS.com - Roy Suryo membacakan pembelaannya dalam sidang pledoi kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (22/12/2022).
Roy menuturkan, langkahnya mengunggah meme Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi di sosial media twitter saat itu hanya untuk menyuarakan keresahan masyarakat, termasuk umat Buddha, soal kenaikan tarif masuk Candi Borobudur.
"Serta memberikan informasi bahwa banyak netizen yang juga protes dengan cara-cara yang berbeda dan di antaranya mereka membuat Meme stupa diedit wajah mirip Bapak Jokowi sebagai maksud kritik sosial kepada pemerintah," ungkap Roy.
Ia meyakinkan majelis hakim bahwa tidak pernah terlintas menghina apalagi menistakan agama Buddha.
"Menistakan teman saja saya merasa tabu, apalagi menistakan agama Buddha dan termasuk menistakan stupa buddha yang ada di Candi Borobudur yang nota bene adalah kebanggaan masyarakat Yogyakarta pada khususnya dan kebanggaan bangsa Indonesia pada umumnya," kata Roy.
Roy yang lahir dan besar di Yogyakarta itu bahkan mengaku memiliki ikatan batin tersendiri dengan Candi Borobudur sejak masa remajanya.
"Mungkin banyak yang tidak mengetahui bahwa saya memiliki hubungan batin yang erat dengan Candi Borobudur. Karena dulu saya dan teman-teman fotografer tergabung dalam HISFA Yogyakarta, hampir tiap tahun dalam Perayaan Waisak selalu mengabadikan perayaan hari Raya umat Buddha," ungkap Roy
Dalam kasus yang menjeratnya, Roy merasa terzolimi. Ia menilai dirinya dilaporkan akibat ketidakfahaman pelapor atas meme stupa tersebut.
"Kenapa saya mengatakan sejak awal kasus ini menjadi korban penzholiman adalah disebabkan karena pelapor saksi Kurniawan Santoso melaporkan saya atas nama pribadi bukan atas nama organisasi apapun. Sehingga tidak ada Legal standing menyatakan mewakili Umat Buddha di Indonesia yang berjumlah jutaan," ungkap dia.
Di sisi lain, Roy mengungkap bahwa Perwalian Ummat Buddha Indonesia (Walubi) melalui kesaksian Wakil Sekjen bernama Gouw Tjen Sun, menyatakan tidak berkeberatan atas kasus meme Roy.
"Dinyatakan bahwa Walubi secara resmi bahwa tidak berkeberatan atas kasus ini. Bahkan menyarankan agar persoalan ini yang kecil agar jangan dibesar-besarkan, karena ummat Buddha mengajarkan soal welas asih," ungkap Roy.
Selain itu, Roy menilai Kurniawan Santoso hanya mengetahui kasus meme dari orang lain.
"Fakta di persidangan yang bersangkutan mengakui tahu kasus meme dari orang lain. Di persidangan, yang bersangkutan tidak tahu siapa yang membuat/mengedit meme menjadi mirip seseorang. Padahal di LP jelas yang bersangkutan sebutkan meme mirip Joko Widodo," jelas Roy.
"Barang bukti sangat lemah hanya berupa satu lembar Print screenshot, juga diperoleh dari orang lain termasuk ponsel milik orang lain," imbuh dia.
Dari hal tersebut, Roy meyakini bahwa tindakan pelapor hanya berdasarkan persepsi atau rekaan pikiran pribadi yang keliru.
Padahal, menurut dia, jelas bahwa meme stupa tidak dibuat oleh dirinya.
"Sudah jelas bahwa foto meme stupa tersebut bukan saya yang membuatnya. Bahkan saya justru telah melakukan tindakan nyata dengan melaporkan pembuat /pengedit dan yang mengunggah pertama," ungkap dia.
Tak hanya itu, ia juga kecewa laporannya terkait pembuat meme itu tidak pernah ditindaklanjuti penyidik.
"Meme tersebut, di mana data sudah diserahkan kepada penyidik, hingga kini tak kunjung diproses dengan alasan tidak memenuhi unsur perbuatan pidana tanpa SP-3. Sementara saya tanpa dilakukan proses klarifikasi dan mediasi langsung dijadikan tersangka dan ditahan hingga saat ini," keluh Roy.
Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Roy Suryo dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, denda sebesar Rp 300 juta, dan subsider 6 bulan pada Kamis (15/12/2022).
Tuntutan sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/22/20313381/bacakan-pledoi-roy-suryo-ngaku-hanya-kritik-kenaikan-tarif-borobudur-tak