Salin Artikel

Tanggapi Tilang ETLE Mobile, Warga: Lebih Sistematis dan Bebas Pungli

JAKARTA, KOMPAS.com – Sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau tilang elektronik resmi diberlakukan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (13/12/2022).

Sebanyak 11 kamera tilang terpasang pada mobil patroli. Ini untuk menindak pelanggar lalu lintas.

ETLE Mobile dioperasikan di sejumlah ruas jalan arteri dan tol di Jakarta, khususnya yang tidak terjangkau kamera ETLE statis.

Tilang elektronik turut diterapkan di wilayah kota penyangga, seperti Tangerang Selatan dan Tangerang Kota di Banten, dan Bekasi di Jawa Barat.

Seorang warga Kota Bekasi bernama Marco (26) mengatakan, ETLE Mobile membuat penilangan menjadi lebih sistematis dan bebas pungli.

“Lebih sistematis dan terbebas dari pungli yang selama ini dilakukan tilang manual. Akan tetapi, pasti tetap ada pro dan kontranya terhadap pergantian kebijakan ini,” tuturnya ketika dihubungi Kompas.com, Senin (19/12/2022).

Sementara itu, Fathan (25) yang berdomisili di Kota Bogor dan bekerja di Jakarta, menyerukan hal yang sama.

Ia mengatakan, ETLE Mobile bisa menggantikan tilang manual yang kerap membuat beberapa orang berburuk sangka kepada polisi.

Ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (18/12/2022), Fathan mengatakan, hal ini karena ada beberapa polisi yang suka meminta “uang damai” kepada warga yang ditilang.

Seorang warga Kota Bekasi bernama Prima (24) pun menanggapi ETLE Mobile dengan nada yang positif. Sebab, dengan ETLE Mobile ini, Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa mereka memanfaatkan teknologi masa kini.

“Kalau dilihat sekilas sih ya bagus, semacam ada pemanfaatan teknologi. Tapi apakah efektif, ya kita belum tahu. Harus dikaji dan dievaluasi lebih lanjut,” ujar Prima kepada Kompas.com, Sabtu (24/12/2022).

Tilang manual membuat gelisah

ETLE Mobile adalah tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengeluarkan larangan dalam menggelar tilang secara manual.

Larangan tertera dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022, dan ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Terkait hilangnya tilang manual, Fathan merasa lebih tenang karena tidak perlu merasa gugup saat sedang berkendara.

“(Hilangnya tilang manual) jadi lebih tenang karena di jalan lebih santai. Kadang kalau ada polisi suka muncul pikiran yang enggak-enggak. Lebih ke deg-degan,” ungkap Fathan.

“Kehadiran ETLE Mobile enggak bikin waspada soalnya saya tertib sama aturan. Kalau pun melakukan kesalahan, ya sudah. Saya jadi tahu salah di mana, dan bayar dendanya,” sambungnya.

Senada dengan Fathan, Prima pun merasa lebih tenang karena tilang secara manual sudah dilarang oleh Kapolri.

Meski berkendara dengan tertib dan surat-surat yang dibawa sudah lengkap, Prima tidak menampik tetap merasa gugup saat ada razia kendaraan.

“Tetap deg-degan kalau lagi lewat razia. Bawaannya gelisah saja,” ujar Prima.

Marco pun menuturkan hal yang serupa, yakni hilangnya tilang manual dapat membuatnya lebih tenang karena tidak akan disetop polisi.

Menurutnya, warga yang tidak salah pun biasanya suka disetop polisi saat razia digelar. Mereka pun menurut Marco bisa dikenakan tilang tanpa sebab.

“Pernah disetop polisi karena alasan lampu motor enggak nyala. Padahal jelas-jelas nyala, dan dia kekeh katanya tadi enggak nyala, padahal lampu motor sekarang enggak bisa mati,” kata Marco.

“Sampai harus ngomel-ngomel dulu baru dilepas. Saking mereka enggak terima kali, ya, karena udah salah nilang orang,” sambungnya.

ETLE Mobile resmi beroperasi

Seperti diberitakan sebelumnya, ETLE Mobile adalah tilang elektronik berupa perangkat kamera yang dipasang di mobil patroli polisi. Sistem ini diluncurkan pada Selasa, 13 Desember.

ETLE Mobile ini dapat merekam pengendara mobil dan motor yang melanggar aturan berlalu lintas secara elektronik.

“ETLE Mobile dapat memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapat kepastian hukum yang adil dan tidak pandang bulu di jalan raya,” terang Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.

ETLE Mobile atau tilang elektronik pada dasarnya sama dengan ETLE statis. Namun, keberadaannya lebih dinamis dan fleksibel lantaran terpasang pada kendaraan bermotor.

Gambar yang terekam terhubung ke layar monitor di dalam mobil, dan ke ruang kontrol ETLE TMC Polda Metro Jaya. Setelahanya, verifikasi gambar akan segera dilakukan.

Jika dianggap memenuhi standar sebagai alat bukti pelanggaran, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi tilang yang akan dikirim ke alamat pengendara yang melanggar lalu lintas.

Sejak ETLE Mobile resmi beroperasi, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya sudah merekam 2.750 pelanggar lalu lintas setiap harinya. Ini karena masing-masing ETLE Mobile dapat merekam hingga 250 pelanggar lalu lintas per hari.

“Rata-rata per hari, ini kan tergantung jalannya berapa jam, jalur di mana, kalau sehari bisa mencapai 250 penindakan per kendaraan,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah aturan terkait ganjil genap pelat nomor kendaraan. Namun, ada jenis pelanggaran lain yang terekam, seperti melanggar rambu dan penggunaan sabuk pengaman.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/25/07202021/tanggapi-tilang-etle-mobile-warga-lebih-sistematis-dan-bebas-pungli

Terkini Lainnya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonor untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonor untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke