Salin Artikel

Ironi Meme Stupa Buat Pakar Telematika Roy Suryo Langgar UU ITE

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Roy Suryo dengan hukuman pidana sembilan bulan penjara dalam kasus meme stupa Borobudur.

Menggunakan akun Twitter pribadinya, @KMRTRoySuryo2, Roy Surya menyebarkan gambar stupa di Candi Borobudur yang sudah diedit menjadi wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Jumat (10/6/2022).

Unggahan meme tersebut disertai dengan kalimat "Mumpung akhir pekan, ringan2 saja Twit-nya. Sejalan dengan Protes Rencana Kenaikan Harga Tiket naik ke Candi Borobudur (dari 50rb) ke 750rb yg (sdh sewarasnya) DITUNDA itu, Banyak Kreativitas NEtizen mengubah Salah satu Stupa terbuka yg Ikonik di Borobudur itu, LUCU, AMBYAR."

Majelis hakim menilai, walaupun bukan Roy Suryo yang membuat meme tersebut, kalimat unggahannya yang disertai gambar stupa dengan wajah Presiden Jokowi menyebabkan umat Budha merasa haknya dilanggar.

Adapun hak yang dilanggar adalah hak untuk merasa harmonis, aman, nyaman, antar-umat beragama.

Majelis hakim yang diketuai oleh Martin Ginting menyimpulkan perbuatan pakar telematika itu dapat menyakiti dan menimbulkan rasa kebencian bagi umat Budha. Pasalnya, stupa tersebut merupakan hal sakral bagi mereka.

"Maka penggambaran yang tidak sesuai tersebut dapat menyakiti atau menimbulkan rasa kebencian bagi umat Budha. Karena rupa merupakan hal yang sangat sakral bagi umat Budha," kata Martin saat membacakan vonis persidangan, Rabu (28/12/2022).

Langgar UU ITE

Majelis hakim menyatakan Roy Suryo terbukti secara sah melanggar pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Menyatakan terdakwa Roy Suryo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata Martin.

"Terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," lanjutnya.

Kondisi ini menjadi ironis mengingat Roy Suryo merupakan salah satu anggota tim yang menyusun rancangan UU tersebut pada tahun 2008.

Dalam pembacaan keputusan sidang, Martin Ginting menyebut sebagai pihak yang punya andil terhadap kelahiran UU ITE, Roy Suryo sepatutnya menyadari bahwa Presiden RI merupakan simbol negara yang tidak boleh sembarangan diedit wajahnya diberbagai tempat.

"Seharusnya pihak terdakwa mampu berpikir untuk tidak mempublikasikan hal tersebut sekalipun terdakwa bertujuan untuk mengkritisi rencana kenaikan harga tiket masuk Candi Borobudur," ujar Ginting.

"Menimbang bahwa terdakwa turut andil atas kelahiran UU ITE, maka sepatutnya pihak terdakwa paham bahwa tujuan dari adanya UU ITE tersebut adalah untuk meminimalisir terjadinya tindakan-tindakan yang tidak terpuji dalam pemanfaatan teknologi informasi," lanjutnya.

Sebagai informasi, sebelum menjadi politisi, Roy Suryo aktif menjadi pengajar di beberapa perguruan tinggi seperti ISI dan almamater-nya UGM, menjadi narasumber seminar dan media massa, hingga menjadi ahli telematika, multimedia, dan IT.

Sebagai pakar telematika, Roy Suryo turut dilibatkan oleh legislatif dalam penyusunan naskah Rancangan UU ITE yang disahkan pada tahun 2008.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/29/17523931/ironi-meme-stupa-buat-pakar-telematika-roy-suryo-langgar-uu-ite

Terkini Lainnya

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli di Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli di Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke