Selain masih dirawat di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Malika juga harus menjalani visum psikiatrikum sesuai permintaan dari penyidik Polres Jakarta Pusat yang menangani kasus penculikannya.
"Ada permintaan visum psikiatrikum," kata Kepala RS Polri Kramat Jati, Brigjen Hariyanto, dilansir dari TribunJakarta.com, Selasa (3/1/2023).
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 77 tahun 2015, Visum et Repertum Psikiatrikum merupakan keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa untuk kepentingan penegakan hukum.
Visum et Repertum Psikiatrikum itu nantinya menjadi salah satu alat bukti surat yang dibuat oleh Dokter spesialis kedokteran jiwa dalam perkara proses hukum pidana.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Kamarudin, menyampaikan bahwa pihaknya sudah membawa Malika ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan pemeriksaan medis pada Selasa.
"Saat ini korban kami bawa ke Rumah Sakit Kramat Jati untuk dilakukan pemeriksaan, mengingat sudah cukup lama bersama dengan terduga pelaku ya," ujar Kamarudin.
Hampir satu bulan diculik oleh pelaku bernama Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi, Malika berhasil ditemukan pada Senin (2/1/2023) malam, di kawasan Cipadu, Tangerang.
Saat ditemukan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dari tangan pelaku, Malika tengah berada di dalam gerobak barang bekas yang digunakan pelaku untuk memulung.
Terkait dengan keberhasilan polisi menemukan Malika dan pelaku, Kamarudin menyebutkan bahwa pihaknya telah mempertajam dan mempersempit pencarian setelah menemukan beberapa petunjuk penting.
"Dengan berbagai analisa yang kami lakukan, Alhamdulillah membuahkan hasil baik. Semalam bisa kami amankan, mudah-mudahan korban dalam keadaan sehat," tutur Kamarudin.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Hampir Sebulan Malika Diculik, RS Polri Kramat Jati Akan Lakukan Pemeriksaan Kejiwaan Kepada Korban. (Penulis: Bima Putra | Editor: Siti Nawiroh)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/03/15480611/belum-bisa-pulang-malika-masih-harus-jalani-pemeriksaan-kejiwaan-usai