Salin Artikel

Kecamatan Ciledug Enggan Tambah TPS untuk Atasi Sampah "Berbaris" di Tengah Jalan, Walhi: Sangat Disayangkan

TANGERANG, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyayangkan pernyataan pihak Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang yang belum mau menambah tempat pembuangan sampah (TPS).

"Keengganan penyediaan TPS tambahan tersebut sangat disayangkan," ujar Pengkampanye Urban Berkeadilan Walhi Abdul Ghofar kepada Kompas.com, Kamis (5/1/2023).

Menurut Ghofar, seharusnya pemerintah daerah terus mengupayakan agar semua persoalan masyarakat bisa diselesaikan dengan cara yang tepat, termasuk permasalahan pembuangan sampah.

Sebab, pemerintah daerah berkewajiban untuk menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengelolaan Sampah.

"Seharusnya sebagai perangkat pemerintah daerah, pejabat di lingkungan kelurahan dan kecamatan justru dapat memberikan usulan penambahan sarana prasarana pengelolaan sampah ke pemerintah kota," tambah dia.

Sebelumnya, masyarakat meminta tambahan tempat pembuangan sampah (TPS) di dekat jalan raya daerah Ciledug, yang kerap dicemari tumpukan sampah.

Setidaknya terdapat dua lokasi sampah "berbaris", yakni di Jalan HOS Cokroaminoto, Kecamatan Ciledug, depan SPBU Pertamina; dan Jalan Raden Patah, Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Namun, di satu sisi, pihak Kecamatan Ciledug untuk sementara belum bisa memenuhi permintaan warganya untuk menyediakan TPS baru di sekitar jalan tersebut.

"Ya kan gini, sekarang kalau kami buat TPS di sekitar tempat sekarang yang ada, kami menyiapkan untuk orang lain dong, karena bukan warga kami (yang membuang sampah), gitu loh," ujar Camat Ciledug Muhammad Marwan saat dijumpai, Rabu (4/1/2023).

Marwan menyatakan tidak akan menambah tempat sampah di lokasi tersebut untuk sementara ini karena di lingkungan warga sudah disediakan TPS.

Selain itu, ada pula bentor-bentor pengangkut sampah yang akan berkeliling untuk membawa sampah ke truk sampah yang akan mengirimnya ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Ghofar menyebutkan, dalam amanat undang-undang pengelolaan sampah pun telah diatur bahwa pemerintah harus memastikan adanya desentralisasi pengelolaan sampah di level daerah baik kabupaten atau kota.

Desentralisasi pengelolaan sampah itu termasuk penyediaan sarana pengangkutan, pengumpulan seperti TPS, TPS3R atau sistem pengolahan sampah dengan inovasi teknologi mesin pencacah sampah dan pengayak kompos yang lebih efektif dan efesien, hingga penyediaan tempat pembuangan akhir (TPA).

"Pengelolaan sampah kita dalam kondisi darurat. Sudah seharusnya masing-masing pihak bekerjasama untuk mengatasinya, bukan malah melempar tanggung jawab dengan berbagai alasan administratif," tegas dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/06/06432181/kecamatan-ciledug-enggan-tambah-tps-untuk-atasi-sampah-berbaris-di-tengah

Terkini Lainnya

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke