JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menanggapi soal penggunaan bubuk kopi oleh M Ecky Listiantho (34) untuk menutupi bau dari potongan jasad Angela Hindriati Wahyuningsih (54).
Ecky diduga membunuh dan mutilasi Angela, lalu menyimpan potongan tubuh pacarnya itu di dalam kontrakan di Tambun selama satu tahun lebih.
Ecky pun ikut tinggal di kamar kontrakan itu bersama potongan tubuh kekasih gelapnya tersebut.
Reza Indragiri menilai, kopi memang mempunyai aroma yang khasiat untuk menutupi bau mayat yang membusuk.
Bahkan, penggunaan kopi untuk ditaburkan ke orang yang meninggal sudah umum dikenal.
"Orang meninggal, wajar saat disemayamkan, juga kerap diberikan bubuk kopi," terangnya ketika dikonfirmasi, Minggu (8/1/2023).
Menurut Reza, penggunaan bubuk kopi untuk mengurangi bau mayat yang mulai membusuk adalah hal yang sudah biasa dipraktikkan.
Cara ini misalnya dilakukan oleh personel Indonesian Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polrestra Pontianak sejak 2017.
Dilansir dari Tribun Pontianak, Selasa (7/3/2017), personel Inafis Bripka Agung Utomo menjelaskan manfaat bubuk kopi setiap kali ia selesai mengidentifikasi mayat.
"Saya biasanya menggunakan bubuk kopi setelah dari lokasi TKP (Tempat Kejadian Perkara) penemuan mayat. Saya lulurkan bubuk kopi di seluruh badan," ungkapnya.
Menurut Agung, bubuk kopi bisa digunakan pada mayat yang sudah lama membusuk, bahkan yang sudah hancur.
Polisi sebelumnya mengungkapkan, Ecky memanfaatkan bubuk kopi untuk menutupi bau yang ditimbulkan jasad Angela.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa F Marasabessy menjelaskan Ecky membeli kopi dan menuangkannya ke mangkok.
"Mangkok yang sudah berisi bubuk kopi tersebut kemudian diletakkan di ventilasi dan di dalam ruangan," kata Resa saat dikonfirmasi, Sabtu (7/1/2023).
Kanit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy menjelaskan bahwa pelaku juga memanfaatkan plastik untuk membungkus jasad Angela yang dimutilasi.
Setelah dibungkus plastik, jasad tersebut kemudian disimpan di dalam dua boks kontainer yang sebelumnya berisi pakaian Angela.
Kini Ecky telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Ecky ditangkap bersamaan dengan penemuan jasad korban di kontrakan kawasan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/12/2022).
Adapun motif Ecky membunuh atau memutilasi korban karena korban meminta dinikahi. Ecky menolak karena ia sudah beristri.
Korban lalu mengancam akan melaporkan hubungan mereka ke istri Ecky.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/08/16061571/khasiat-bubuk-kopi-yang-dipakai-ecky-tutupi-bau-potongan-mayat-angela