JAKARTA, KOMPAS.com - Korban pembakaran di Penjaringan, Jakarta Utara bakal mendapatkan trauma healing setelah masa isolasi di rumah sakit. Pasalnya, perempuan berinisial DW (38) itu belum dapat diperiksa oleh penyidik hingga saat ini.
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi memastikan DW diberi trauma healing ketika sudah bisa dimintai keterangan.
"Nanti kalau trauma healing, kan prinsipnya kami menawarkan kepada korban nanti ya setelah bisa diperiksa baru nanti kami tawarkan untuk trauma healing," jelas Bobby di Mapolsek Metro Penjaringan, Senin (9/1/2023).
Kompol Bobby turut memastikan keamanan ketiga anak DW. Usai dibakar oleh mantan suaminya bernama Muhammad Ridwan (43), DW mengalami luka bakar dengan grade atau derajat ketiga dan akan menjalani operasi. Namun Bobby tak merinci jenis operasi apa yang dilakukan oleh DW.
"(Kondisi luka korban) derajat ketiga sekitar 60 persen luka bakar," ucap Bobby.
Adapun insiden pembakaran kepada DW dilakukan Muhammad Ridwan pada Kamis (4/1/2023). DW kala itu tengah duduk di jembatan Jalan Jelambar Aladin, Penjaringan, Jakarta Utara bersama pria berinisial SB (39). Keduanya disiram bensin dan disulut api oleh Ridwan yang kini berstatus sebagai tersangka.
"(Korban) belum belum bisa dimintai keterangan karena masih diisolasi. Jadi mungkin nanti bisa dimintai keterangan," ucap Bobby.
Sebelumnya diberitakan, SH (43), kakak kandung DW mengatakan korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya. DW mengalami luka bakar di area wajah, leher, lengan kanan, punggung, hingga bokong.
"Kalau mau dibilang kan adik saya juga cacat namanya luka bakarnya banyak. Tadinya normal dibikin enggak karuan," tutur SH saat ditemui Kompas.com di kediamannya di Jelambar Baru, Jakarta Barat, Kamis (5/1/2023).
Dia dan keluarganya berharap agar Ridwan dihukum seberat-beratnya.
"Masalahnya badan mungkin masih kita tutupin, tapi ini kan muka yang dilihat orang banyak. Yang parah itu di mukanya, jidat, hidung, pipi, bibir, kelopak matanya kena, alisnya juga hilang," sebut SH.
Berdasarkan penyelidikan, aksi pembakaran orang hidup-hidup yang dilakukan Ridwan didasari karena cemburu. DW dan Ridwan diketahui telah menikah siri selama 16 tahun dan bercerai pada 2021 lalu.
"Untuk motifnya memang tersangka MR ini dan korban SB ini sudah berselisih paham sejak sebelum tersangka MR nikah dengan korban DW," ujar Bobby.
Ridwan dan SB sudah bersaing untuk mendapatkan korban DW. Persaingan itu pun, terus berlangsung bahkan hingga pelaku dan korban bercerai.
"Tersangka MR dan korbannya sudah nikah siri akhirnya memang cemburu motifnya, memang cemburu," ungkap Bobby.
Terkini, Ridwan berada di Mapolsek Metro Penjaringan setelah ditangkap pada Jumat (6/1/2023) lalu. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Kompol Bobby mengatakan, Ridwan dijerat pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 351 KUHP Ayat 2 dan 3.
"Tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan penganiayaan, menyebabkan korban luka berat dan meninggal dunia dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup," jelas Bobby.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/09/21091791/perempuan-yang-dibakar-hidup-hidup-di-penjaringan-bakal-dapat-trauma
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan