TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah meluncurkan electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik baru-baru ini.
Dengan demikian, semua wilayah hukum di bawah naungan Polda Metro Jaya sudah bisa menerapkan tilang elektronik. Salah satunya di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Polres Tangsel membawahi sembilan kepolisian sektor (Polsek), yaitu Polsek Ciputat, Polsek Pamulang, Polsek Pondok Aren, Polsek Serpong, Polsek Cisauk, Polsek Pagedangan, Polsek Kelapa Dua, Polsek Legok, dan Polsek Curug.
Kamera tilang yang terpasang di perangkat ETLE mobile ini dapat merekam pelanggaran yang terjadi di wilayah hukum Polres Tangsel.
Kompas.com pun berkesempatan untuk melihat langsung bagaimana cara kerja ETLE Mobile milik Polres Tangsel pada Jumat (6/1/2023).
Mobil tersbeut dilengkapi dengan kamera yang berada di atap mobil. Nantinya, jejak pelanggar dapat terekam langsung melalui kamera.
Tampilan kamera dapat dipantau menggunakan layar monitor yang terpasang di dalam mobil ETLE, tepatnya di bagian dashboard.
Setidaknya ada tiga personel polisi yang turut serta dalam patroli penindakan. Satu bertugas sebagai driver, satu lagi sebagai pengawas monitor, dan satu lagi untuk berkoordinasi dengan back office di kantor polisi.
Saat mobil berjalan, kamera secara otomatis merekam seluruh kondisi lalu lintas di depan dan belakang mobil.
Berbagai pelanggaran lalu lintas dapat dipantau melalui layar monitor. Petugas akan langsung mengutak-atik monitor jika ditemukan pelanggar lalu lintas.
Setelah merekam pelanggaran di jalan, datanya kemudian dikirim ke back office sebagai bukti saat penindakan.
Sementara petugas lainnya menggunakan walkie talkie untuk berkoordinasi dengan petugas back office terkait pengiriman data.
Setelah data pelanggar terekam, nantinya akan terlihat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) milik pelanggar.
Tugas untuk melacak data pelanggar diserahkan kepada back office di kantor polisi.
Setelah menerima sejumlah data dari layar monitor yang dikirim petugas melalui perangkat ETLE Mobile, petugas back office akan mengolah data tersebut.
Data itu akan dicantumkan secara lengkap dalam tabel yang berisi waktu pelanggaran, lokasi penindakan, nomor plat pelanggar (TNKB), jenis pelanggaran, serta pasal yang dilanggar.
Setelah data itu lengkap, petugas back office akan mencetak berkas dalam bentuk lembaran hard copy perihal pelanggaran ETLE.
Berkas tersebut dimasukkan ke dalam amplop berwarna coklat untuk kemudian dikirimkan ke alamat si pelanggar via pos.
Setelah menerima surat itu, pelanggar harus mengonfirmasi data pelanggaran itu dalam waktu tujuh hari terkait apakah benar orang tersebut telah melakukan pelanggaran ETLE yang dimaksud.
Konfirmasi dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama dengan mengunjungi website yang tercantum di berkas yang dikirim.
Kedua, dengan mendatangi langsung alamat dari kantor polisi yang mengirimkan berkas atau surat penilangan elektronik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/10/10164041/melihat-langsung-cara-kerja-tilang-elektronik-dengan-etle-mobile-milik