DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengaku belum menerima surat gugatan administratif yang dilayangkan orangtua murid SDN Pondok Cina 1.
Padahal, surat itu telah dilayangkan orangtua murid dan diterima langsung oleh Sekretaris Daerah, Supian Suri pada Senin (9/1/2023).
"Belum sampai ke saya," kata Idris di Perumahan Depok Maharaja, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Selasa (10/1/2023).
Kendati begitu, Idris mengatakan bakal mempelajari isi surat keberatan orangtua murid SDN Pondok Cina 1.
"Iya nanti, kami pelajari suratnya seperti apa, saya belum baca suratnya," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, orangtua murid SDN Pondok Cina 1, melayangkan gugutan administratif kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Mereka menggugat atas kebijakan Idris atas pemusnahan SDN Pondok Cina 1 yang dianggap sewenang-sewenang.
"Orangtua murid layangkan keberatan administratif atas tindakan Wali Kota Depok yang berupaya memusnahkan SDN Pondok Cina 1 secara sewenang-wenang," kata kuasa hukum orangtua murid SDN Pondok Cina 1, Francine Widjojo kepada wartawan, Senin.
Dalam surat keberatan itu, orangtua murid menyampaikan lima tuntutan atas polemik SDN Pondok Cina 1.
Pada poin pertama, Wali Kota Depok diminta untuk membatalkan persetujuan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 menjadi masjid yang tidak sesuai peruntukannya.
"(Kedua) Wali Kota Depok diminta untuk meninjau ulang rencana pemusnahan bangunan, relokasi, dan merger/regrouping SDN Pondok Cina 1 dengan melibatkan partisipasi penuh pengajar, peserta didik, dan orangtua murid serta memprioritaskan jaminan pemenuhan hak anak atas pendidikan yang layak," kata Francine.
Kemudian, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok diminta untuk tak melakukan intimidasi atau ancaman penggusuran terhadap siswa ataupun orangtua murid selama proses penundaan pemusnahan aset.
"Wali Kota Depok untuk menjamin kegiatan belajar mengajar di SDN Pondok Cina 1 berjalan kembali seperti keadaan semula seperti sebelum adanya upaya pemusnahan aset bangunan," ujar dia.
Terakhir, Idris diminta memberikan pemulihan psikologis beserta pemulihan hak bagi anak-anak selaku peserta didik pada SDN Pondok Cina 1 yang terlanggar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/10/12011041/belum-terima-surat-gugatan-administratif-orangtua-murid-sdn-pondok-cina-1