Salin Artikel

Pelaku Pelecehan Payudara di Koja Bisa Saja Dijerat Hukum Tanpa Ada Laporan Korban, Ini Pasalnya..

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban pelecehan payudara berinisial R (25) di Jalan Kampung Bulak, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara tak membuat laporan berkait insiden yang menimpanya.

Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Koja Ajun Komisaris Yayan Heri Setiawan mengatakan, keputusan korban itu membuat pelaku berinisial R (30) tak ditahan oleh polisi.

Menurut Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Siti Aminah Tardi, pelaku bisa bebas jeratan hukum apabila perbuatan pelaku dikategorikan sebagai delik aduan.

"Namun, jika perbuatan pelaku dikategorikan sebagai delik biasa, maka ada atau tidak adaya laporan, kepolisian tetap harus memprosesnya," tutur Siti kepada Kompas.com, Senin (16/1/2023).

Dalam Pasal 6 Undang-ndang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh seseorang bisa dipidana penjara paling lama empat tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Kendati demikian, pada pasal 7 disebutkan pelecehan seksual fisik terhadap seseorang merupakan delik aduan. Artinya, pelaku bisa dijerat hukum apabila ada laporan dari korban.

Meski begitu, Siti mengatakan pelaku bisa dijerat tanpa delik aduan apabila merujuk pada Pasal 281 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Beleid itu berbunyi barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan dan dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, serta melanggar kesusilaan bisa dijerat pidana.

"Artinya, pelaku bisa saja dijerat pakai pasal KUHP dan perlakuan terhadap korban yang berkaitan dengan hak-hak korban mengacu pada UU TPKS," kata Siti.

Adapun dalam Pasal 281 KUHP disebutkan bahwa pelaku pelecehan bisa diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Kronologi

Dalam rekaman kamera CCTV yang diterima Kompas.com, korban R yang tengah berjalan di gang tiba-tiba dadanya dipegang oleh seorang pria.

Korban lantas terkejut usai mengalami tindakan itu, dan tampak melihat ke arah pelaku. CCTV juga memperlihatkan pelaku mengenakan helm, dan baju berwarna hitam lalu kabur menggunakan sepeda motor.

Saksi mata bernama Sri Sudarni (46) sempat bertemu dengan korban saat insiden berlangsung.

"Awalnya saya duduk di sini (teras), pas pulang anak itu (korban) lewat nanya 'Kenal yang tadi naik motor enggak?' saya bilang 'enggak kenal kayaknya bukan orang sini' saya jawab begitu," papar Sri saat ditemui di lokasi kejadian, Selasa (10/1/2023).

Sri sendiri tak mengenal korban. Namun, korban diketahui tinggal di salah satu rumah kontrakan di Jalan Kampung Bulak. Setelah kejadian, korban menangis sembari memegangi bagian dadanya.

"Iya dia (korban) langsung jalan ditanya sama saya 'kenapa neng?' langsung nangis dia," ucap Sri.

Sri mengaku tak mengenali identitas pelaku karena saat beraksi dia mengenakan helm dan langsung pergi dengan mengendarai sepeda motor.

(Penulis : Zintan Prihatini | Editor : Ihsanuddin)

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/16/16450331/pelaku-pelecehan-payudara-di-koja-bisa-saja-dijerat-hukum-tanpa-ada

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK17 Senen-Pulo Gadung

Rute Mikrotrans JAK17 Senen-Pulo Gadung

Megapolitan
Saat Bocah Taruhan Bermain Playstation Berakhir Penganiayaan terhadap Teman Sepermainan di Kebon Jeruk

Saat Bocah Taruhan Bermain Playstation Berakhir Penganiayaan terhadap Teman Sepermainan di Kebon Jeruk

Megapolitan
Kekeringan Meluas, Pemkot Tangsel Bakal Bikin Sumur Artesis dan Siapkan 50 Toren

Kekeringan Meluas, Pemkot Tangsel Bakal Bikin Sumur Artesis dan Siapkan 50 Toren

Megapolitan
Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Operasi Amandel, Orangtua Tak Dapat Penjelasan Pihak RS

Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Operasi Amandel, Orangtua Tak Dapat Penjelasan Pihak RS

Megapolitan
Kekeringan di Tangsel Meluas, Pemkot Kerahkan 5 Mobil Tangki Air Bersih Setiap Hari

Kekeringan di Tangsel Meluas, Pemkot Kerahkan 5 Mobil Tangki Air Bersih Setiap Hari

Megapolitan
Bocah yang Dianiaya Teman di Rental PS Disebut Kerap Dipukuli Pelaku

Bocah yang Dianiaya Teman di Rental PS Disebut Kerap Dipukuli Pelaku

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Kirim 500 Ton Sampah Per Hari ke TPA Degung

Pemkot Tangsel Bakal Kirim 500 Ton Sampah Per Hari ke TPA Degung

Megapolitan
Dalami Motif Kematian R, Polisi Panggil Lagi Wali Kelas hingga Guru SDN 06 Petukangan Utara Besok

Dalami Motif Kematian R, Polisi Panggil Lagi Wali Kelas hingga Guru SDN 06 Petukangan Utara Besok

Megapolitan
Maling Warung Kelontong di Depok Pakai Uang Curian untuk Main 'Online Game'

Maling Warung Kelontong di Depok Pakai Uang Curian untuk Main "Online Game"

Megapolitan
Ini Rangkaian Peristiwa Sebelum Siswi SD di Jaksel Lompat dari Lantai 4 Sekolah

Ini Rangkaian Peristiwa Sebelum Siswi SD di Jaksel Lompat dari Lantai 4 Sekolah

Megapolitan
Nasib Pilu Remaja di Depok: Diperkosa Bergilir oleh Pacar dan Tukang Siomai Usai Kabur dari Rumah

Nasib Pilu Remaja di Depok: Diperkosa Bergilir oleh Pacar dan Tukang Siomai Usai Kabur dari Rumah

Megapolitan
12 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Siswi SD Lompat dari Lantai 4, Sebagian Teman Sekolah

12 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Siswi SD Lompat dari Lantai 4, Sebagian Teman Sekolah

Megapolitan
Ijazah Pelajar Sekolah Swasta Ditahan karena Biaya, Disdik DKI: Ortu Murid Terdampak Pandemi

Ijazah Pelajar Sekolah Swasta Ditahan karena Biaya, Disdik DKI: Ortu Murid Terdampak Pandemi

Megapolitan
Anak yang Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel di Bekasi Meninggal Dunia

Anak yang Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel di Bekasi Meninggal Dunia

Megapolitan
Mulai 2024, Pemkot Tangsel Bakal Buang Sampah ke TPA Degung Kabupaten Lebak

Mulai 2024, Pemkot Tangsel Bakal Buang Sampah ke TPA Degung Kabupaten Lebak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke