JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian pahit yang dialami perempuan berinisial R (25) yang diraba payudaranya, tak membuat pelaku ditahan oleh polisi.
Korban enggan melaporkan pelaku R (30), karena menganggap itu sebagai aib bagi dirinya.
Adapun korban sempat diraba payudaranya di sebuah gang sempit di Jalan Kampung Bulak, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Senin (9/1/2023) malam.
"Dirinya (korban) enggak mau dengan kasus ini banyak yang melihatnya, aib juga bagi dirinya," ungkap Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Yayan Heri Setiawan saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/1/2023).
Korban, lanjut Yayan, tidak membuat laporan berkait insiden yang menimpanya. Akibatnya, pelaku R tak ditahan oleh polisi meski sudah ditangkap pada Rabu (11/1/2023).
"Iya (pelaku pelecehan payudara tidak ditahan), karena korban tidak mau membuat laporan polisi," kata Yayan.
Motif pelaku pelecehan seksual
Kepada polisi, pelaku R mengaku baru sekali melakukan pelecehan seksual. Dia mengatakan, secara spontan meraba payudara korban karena teringat sang mantan kekasih.
"Pelaku melakukan perbuatannya karena masih teringat dengan mantan pacarnya. Iya (spontan), dan pelaku baru kali ini melakukan perbuatannya," papar Yayan.
Yayan menyebut, bahwa hubungan pelaku dengan sang mantan kekasih baru saja kandas. Menurut pengakuan pelaku, mantan kekasihnya tak bermukim di wilayah Koja. Namun, Yayan tak memerinci dari mana perempuan itu berasal.
"Pelaku warga wilayah Cilincing. Pelaku lewat TKP secara tidak sengaja dan melihat persis (korban) seperti mantan pacarnya," jelas Yayan.
Terkini, pelaku pelecehan seksual itu telah dikembalikan ke keluarganya. Kendati demikian, Yayan memastikan pelaku R bakal terus dipantau oleh polisi.
"Untuk sanksi terhadap pelaku tetap kami lakukan pemantauan," pungkas Yayan.
Komnas perempuan buka suara
Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan, sikap korban memilih enggan melaporkan pelaku lantaran mengkhawatirkan dirinya.
Korban takut, kelak akan banyak yang melihat dan itu juga aib bagi dirinya.
"Karena dimungkinkan akan tersebar identitas korban. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari pandangan dan sikap masyarakat yang masih menilai sebagai aib dan menyalahkan korban," tutur Siti kepada Kompas.com, Senin.
Selain itu, kata Siti, korban bisa saja enggan melapor karena mekanisme klaim keadilan melalui sistem peradilan pidana yang akan panjang. Apabila korban tidak siap, kata dia, akan memperburuk dampak yang akan dialami.
Siti berpandangan, aparat dan pemerintah perlu menumbuhkan kepercayaan kepada korban kekerasan seksual.
"Bahwa, saat ini hak-hak korban kekerasan seksual telah dijamin dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," ucap Siti.
Menurut Siti, dengan adanya UU tersebut maka aparat penegak hukum diwajibkan memberikan kenyamanan dalam proses pemeriksaan korban. Selain itu, korban didampingi oleh pedamping untuk membantunya memahami hak-haknya.
"Dengan membantu mengelola trauma dan mempersiapkan diri untuk proses penyelesaian kasusnya," ungkap Siti.
Dalam rekaman CCTV yang diterima Kompas.com, korban R yang tengah berjalan di gang tiba-tiba dadanya dipegang oleh seorang pria.
Korban lantas terkejut usai mengalami tindakan itu, dan tampak melihat ke arah pelaku. CCTV juga memperlihatkan pelaku mengenakan helm, dan baju berwarna hitam lalu kabur menggunakan sepeda motor.
Saksi mata bernama Sri Sudarni (46) sempat bertemu dengan korban saat insiden berlangsung.
"Awalnya saya duduk di sini (teras), pas pulang anak itu (korban) lewat nanya 'Kenal yang tadi naik motor enggak?' saya bilang 'enggak kenal kayaknya bukan orang sini' saya jawab begitu," papar Sri saat ditemui di lokasi kejadian, Selasa (10/1/2023).
Sri sendiri tak mengenal korban. Namun, korban diketahui tinggal di salah satu rumah kontrakan di Jalan Kampung Bulak.
Setelah kejadian, korban menangis sembari memegangi bagian dadanya.
"Iya dia (korban) langsung jalan ditanya sama saya 'kenapa neng?' langsung nangis dia," ucap Sri.
Sri mengaku tak mengenali identitas pelaku karena saat beraksi dia mengenakan helm dan langsung pergi dengan mengendarai sepeda motor.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/17/08345221/mirisnya-ketika-pelaku-pelecehan-seksual-di-koja-melenggang-bebas-karena