JAKARTA, KOMPAS.com - Lima maling kabel listrik dari rumah toko (ruko) kosong di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, ditangkap saat sedang bersembunyi di atap.
Hal tersebut terlihat dari video amatir yang merekam keberadaan komplotan pencuri spesialis ruko kosong itu saat tertangkap tangan baru saja mengambil kabel-kabel dari lokasi.
Para pelaku hanya bisa tertunduk di bawah teriknya matahari saat petugas tiba di lokasi. Para pelaku tak bisa banyak berkutik lantaran anggota sudah mengepungnya dari atap ruko sebelah.
Komplotan pencuri ini lantas hanya bisa pasrah naik ke atas atap sebelah tempat kejadian saat polisi memintanya.
"Satu per satu naik ke sini, satu satu naik," kata salah satu anggota polisi kepada para pelaku, dilansir dari TribunJakarta.com, Senin (16/1/2023).
Polisi sebelumnya menerima laporan dari pemilik ruko bahwa tempat usahanya yang kosong sudah dibobol terduga pelaku yang sama sebanyak dua kali.
Kelima maling kabel listrik ini dibekuk usai membobol ruko kosong di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (11/1/2023).
Para pelaku pun digiring ke tahanan dengan barang bukti karung besar berisi kabel-kabel yang belum sempat mereka jual.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro Penjaringan Komisaris Harry Gasgari mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan setelah ada laporan dari pemilik ruko.
"Tim Resmob Polsek Metro Penjaringan berhasil mengamankan lima orang pelaku spesialis rumah kosong dan ruko kosong di daerah Pluit Selatan," kata Harry, dilansir dari TribunJakarta.com, Senin.
Harry menjelaskan, para pelaku mencuri dengan mencari ruko kosong di kawasan Pluit. Dengan peralatan tertentu komplotan pencuri ini menjebol pintu ruko dan mencari barang-barang yang bernilai jual.
"Kemudian mereka masuk mengambil barang-barang di dalamnya. Dibawa pergi dengan jalan kaki, jadi tidak menggunakan kendaraan," jelas Harry.
Para pelaku tertangkap tangan saat hendak membawa kabur sejumlah barang dari dalam ruko kosong tersebut. Kelima pelaku masing-masing berinisial A (35), RH (39), D (37), SG (30), dan SN (37).
Adapun barang bukti yang disita polisi di antaranya gulungan kabel, layar atau monitor komputer, dan beberapa alat untuk melakukan pencurian
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 5 Maling Kabel Listrik dari Ruko Kosong di Penjaringan Ditangkap Saat Ngumpet di Atap.
(Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/17/08522221/sempat-sembunyi-di-atap-5-maling-kabel-dari-ruko-kosong-di-penjaringan
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan