Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa penetapan Kombes Yulius sebagai tersangka dikarenakan ia mengajak dan memfasilitasi pelaku lainnya.
"Ini yang memberatkan adalah dia (YBK) mengajak dan memfasilitasi perempuan berinisial R," kata Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (17/1/2023), dilansir dari Antara.
Sebelumnya Kombes Yulius ditangkap pada Jumat (6/1/2023) di sebuah kamar hotel daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar pukul 15.36 WIB.
Kombes Yulius ditangkap bersama seorang perempuan bernama Novi Prihartini alias Refi (R).
Andi Oddang menjelaskan bahwa Refi ikut mengonsumsi narkoba karena diajak oleh Kombes Yulius.
"Kombes YBK juga memfasilitasi dengan menyediakan tempat dan peralatan," kata Andi.
Saat ditangkap, penyidik menyita dua barang bukti, yakni dua bungkus sabu total 1,1 gram yang terbagi menjadi dua barang bukti yang masing-masing seberat 0,5 gram dan 0,6 gram.
Selain Kombes Yulius dan Refi, polisi juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Dedi Rusmana alias Bacing dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong.
"Masih ada satu DPO (daftar pencarian orang) lagi berinisial A alias Andi," kata Andi Oddang.
Kemudian Andi mengatakan bahwa ada dua wanita lain yang terlibat dalam kasus ini, tetapi tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka cuma berstatus saksi dan akan dilakukan rehabilitasi yaitu Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo," kata Andi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/17/17353651/kombes-yulius-jadi-tersangka-kasus-narkoba-polisi-dia-mengajak-dan