Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa Halimah merupakan salah satu istri dari pelaku Wowon Erawan alias Aki.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Halimah tewas diduga dibunuh oleh tersangka Solihin alias Duloh, yang merupakan komplotan Wowon.
Di sisi lain, kata Trunoyudo, Wowon mengaku tidak mengetahui bahwa Halimah dibunuh oleh Duloh. Wowon pun menduga Halimah meninggal karena sakit.
"Wowon awalnya enggak tahu kalau Halimah meninggal dibunuh Duloh, dia (Wowon) tahunya sakit," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).
Kendati demikian, polisi belum mengetahui secara pasti bagaimana cara Duloh membunuh Halimah dan di mana korban dieksekusi.
Trunoyudo juga belum menjelaskan secara pasti motif Duloh menghabisi nyawa Halimah.
Selain itu, Trunoyudo juga belum dapat memastikan apakah Halimah merupakan satu dari sembilan korban pembunuhan berantai, yang dilakukan oleh Wowon bersama Duloh dan M Dede Solehudin.
Sementara ini, Trunoyudo baru bisa memastikan bahwa Halimah merupakan istri keempat dari Wowon. Setelah Halimah meninggal, Wowon menikahi anak mendiang istrinya, yakni Ai Maimunah.
"Wowon diketahui juga punya istri bernama Halimah. Ketika Halimah meninggal, dia menikahi anaknya (Halimah), yaitu Ai Maimunah," kata Trunoyudo.
Sebagai informasi, pembunuhan berantai ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Para korban di Bekasi diracun karena mengetahui penipuan dan pembunuhan yang sebelumnya dilakukan Wowon bersama adiknya, M Dede Solehudin, dan Duloh di Cianjur dan Garut, Jawa Barat.
Dalam kasus di Cianjur, pelaku menipu para korban dengan modus mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk memberikan kesuksesan dan kekayaan.
Para korban yang telah menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku, kemudian menagih janji kesuksesan dan kekayaan tersebut. Saat itulah para korban dihabisi.
Kini, Wowon, Solihin, dan Dede telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sementara ini dijerat menggunakan Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
Penyidik Polda Metro Jaya masih akan melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah masih ada korban ataupun pelaku lain.
Posko aduan pun dibuka penyidik di Cianjur untuk menjaring para terduga korban penipuan atau bahkan pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon dkk.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/20/19445391/halimah-istri-wowon-tewas-dibunuh-komplotan-suaminya-motif-masih-misteri
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.