TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menciduk pria berinisial MZF (22) karena menjual obat keras daftar G jenis tramadol HCL, MF dan DMP dengan modus berpura-pura membuka toko kosmetik.
Untuk diketahui, daftar G adalah jenis obat keras yang dikonsumsi dengan resep dokter.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, MZF ditangkap di toko kosmetik Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Zain menjelaskan, modus tersangka dalam menjalankan aksinya ialah membuka toko kosmetik.
"Informasi didapatkan masyarakat, Aksi tersangka sudah sangat meresahkan," kata Zain memberikan keterangan, Sabtu (21/1/2023).
"Sebab, dalam menjalankan aksinya tersangka menggunakan modus berjualan kosmetik," sambung dia.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 602 butir pil tramadol HCL. Ditemukan pula 453 butir pil berwarna kuning bertuliskan MF, dan 192 butir pil berwarna kuning bertuliskan DMP.
"Penjualan obat keras tanpa izin ini dilarang, apabila masih didapati penjualannya di Kota Tangerang, akan kami tindak tegas dan proses hukum," ucap Zain.
Zain mengatakan, atas perbuatannya tersangka MZF dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10-15 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/21/21385431/jual-obat-keras-tramadol-di-toko-kosmetik-pria-di-neglasari-diciduk