JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengungkap urutan sementara aksi pembunuhan berantai yang dilakukan oleh Wowon dkk terhadap sembilan korban di Cianjur dan Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa korban pertama bernama Halimah, istri keempat dari tersangka Wowon Erawan alias Aki.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Halimah tewas dibunuh pada 2016 oleh tersangka Solihin alias Duloh tanpa sepengetahuan Wowon. Kala itu, Duloh menyampaikan kepada Wowon bahwa Halimah meninggal karena sakit.
"Saat itu diduga sakit, akhirnya diserahkan kepada keluarga kemudian dimakamkan di Bandung Barat. Dalam hal ini proses penyelidikan belum berhenti, tidak menutup akan dilakukan ekshumasi untuk mengungkap penyebab kematian," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin (23/1/2023).
Trunoyudo menyebut bahwa penyidikan masih mendalami motif Duloh membunuh Halimah tanpa memberitahu Wowon.
Penyidik juga masih menelusuri sejak kapan keduanya melakukan penipuan dengan modus memberikan kesuksesan dan menggandakan harta lewat kemampuan supranatural.
Sementara ini, kata Trunoyudo, penyidik baru dapat menyampaikan bahwa setelah membunuh Halimah, Wowon dan Duloh mengeksekusi Farida dan Siti pada 2021.
Eksekusi korban penipuan dimulai
Menurut Trunoyudo, Farida dan Siti merupakan seorang tenaga kerja wanita (TKW). Mereka tertipu iming-iming pelaku yang mengaku dapat memberikan kesuksesan dan melipatgandakan harta.
"Didapati motif pembunuhan ini dengan motif ekonomi yaitu memberikan penipuan, memberikan janji-janji dengan kemasan supranatural," ungkap Trunoyudo.
"Sehingga korban menyerahkan harta dan bendanya yang dijanjikan akan lebih banyak atau lebih kaya. Kemudian mengakibatkan hilangnya nyawa korban ada Siti dan juga Farida," sambungnya.
Trunoyudo menyebut bahwa Siti tewas dibunuh oleh mertua Wowon, yakni Noneng. Berdasarkan keterangan Wowon, Noneng merupakan ibu dari istri pertamanya di Cianjur yang bernama Wiwin.
Kepada penyidik, Wowon juga mengaku bahwa Siti didorong dari atas kapal oleh Noneng saat perjalanan menuju Mataram dari Surabaya. Aksi keji itu dilakukan oleh Noneng atas perintah dan tekanan dari Wowon.
"Jadi Siti ini menagih janji hasil penggandaan uang kepada tersangka. Kemudian, dibilang oleh Wowon bahwa ambilnya di Mataram," kata Trunoyudo
"Siti berangkat ke Mataram bersama Noneng. Kemudian yang mendorong Siti adalah Noneng, itu atas perintah Wowon," sambungnya.
Sementara itu, polisi masih menyelidiki motif dan penyebab kematian korban Farida yang jasadnya ditemukan di lubang galian dekat rumah Wowon.
Berlanjut pembunuhan para saksi di Cianjur
Setelah tragedi pembunuh kedua TKW korban penipuan, Wowon dan Duloh kemudian menghabisi nyawa Noneng dan Wiwin. Hal itu dilakukan untuk menutupi penipuan dan pembunuhan yang telah dilakukan pelaku.
Trunoyudo meyebut bahwa Noneng dan Wiwin kemudian dikubur dalam satu lubang galian yang sama di dekat rumah pelaku di Cianjur, Jawa Barat.
"Di Cianjur ada Noneng dan juga Wiwin yang merupakan mertua dan juga istri dari pada pelaku Wowon. Dimasukan ke dalam lobang yang sudah disiapkan di rumah," kata Trunoyudo.
Trunoyudo menerangkan bahwa penipuan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Wowon dan Duloh diketahui oleh tersangka M Dede Solehudin. Pelaku Dede diketahui merupakan adik ipar dari pelaku Wowon.
"Pelaku Dede sendiri ini mengetahui dan juga turut serta atau bahkan mengetahui tentang keuangannya (hasil penipuan Duloh dan Wowon) juga," ungkap Trunoyudo.
Aksi Wowon dkk, lanjut Trunoyudo, kemudian berlanjut dengan pembunuhan balita bernama Bayu (2) yang jasadnya disembunyikan di lubang lain dekat rumah pelaku di Cianjur.
Berdasarkan penelusuran penyidik, korban Bayu jug merupakan anak Wowon dari pernikahannya dengan Ai Maimunah.
Belakang diketahui bahwa Ai Maimunah merupakan anak dari Halimah. Wowon menikahi Ai Maimunah secara siri setelah Halimah meninggal dunia.
"Ini kemudian berlanjut ke TKP (pembunuhan) di Bekasi yakni korban Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17)," tutur Trunoyudo.
Ketiga korban di Bekasi tewas diracun oleh pelaku karena mengetahui aksi Wowon dkk yang telah menipu dan membunuh sejumlah orang di Cianjur.
Kini, Wowon, Solihin, dan Dede telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sementara ini dijerat menggunakan Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
Penyidik Polda Metro Jaya masih akan melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah masih ada korban ataupun pelaku lain.
Posko aduan pun dibuka penyidik di Cianjur untuk menjaring para terduga korban penipuan atau bahkan pembunuhan berantai Wowon dkk.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/23/12364261/urutan-kematian-9-korban-trio-pembunuh-berantai-dimulai-dari-halimah