JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Tambora, Jakarta Barat, membongkar kasus prostitusi online melalui grup percakapan Telegram yang para anggotanya dihimpun dari salah satu situs forum di internet.
Dalam praktik prostitusi online ini, mucikari menjajakan 60 perempuan dengan rentang usia 21 tahun hingga 24 tahun, kepada para pria hidung belang di dalam grup percakapan tersebut.
Dikutip dari TribunJakarta.com, Kapolsek Tambora Komisaris Putra Pratama mengatakan, pihaknya telah menangkap pemilik akun sekaligus admin group Telegram berinisial MC (24).
MC ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai mucikari. Dia juga yang mengiklankan praktik prostitusi daring tersebut melalui laman sebuah forum internet.
”Selain menangkap pemilik akun, petugas juga mengamankan dua perempuan lain yang saat ini menjadi saksi,” ujar Putra, Senin (23/1/2023).
Putra menjelaskan, tim Reskrim Polsek Tambora yang dipimpin Inspektur Satu Rizki Ari Budianto menyelidiki informasi dari sebuah forum di internet dengan bergabung di grup Telegram khusus prostitusi online bernama Big Pertamax.
Admin dalam grup Telegram tersebut menawarkan foto-foto perempuan beserta harga dan jenis pelayanan.
Adapun rentang harga pelayanan prostitusi yang ditawarkan dalam grup Telegram Big Pertamax berkisar antara Rp 2 juta - Rp 4 juta.
Tim Reskrim Polsek Tambora kemudian mengelabui pelaku dengan melakukan pemesanan lewat grup telegram tersebut, sehingga berhasil mengamankan satu orang wanita pekerja prostitusi online.
"Dalam proses pengembangan prostitusi online, petugas berhasil menangkap pemilik akun sekaligus admin grup telegram Big Pertamax di sebuah apartemen kawasan Pulogadung, Jakarta Timur," kata Putra.
"Menjual" 60 wanita
Rata-rata perempuan yang bergabung di akun MC berasal dari Jakarta, Bandung, dan Malang. Total tercatat ada sekitar 60 perempuan bergabung di grup Telegram milik tersangka.
Dalam menjalankan bisnis haramnya itu, tersangka MC menarik komisi sebesar 15 persen dari setiap hasil transaksi jasa prostitusi dalam grup Telegram Big Pertamax.
”Sebagian besar perempuan tidak tinggal menetap dengan pelaku. Dia hanya menjadi perantara jika ada pria hidung belang yang berminat," kata Putra.
"Para perempuan itu rata-rata kelahiran 1999 sampai 2002. Mereka yang tergabung di grup Telegram ada sekitar 60 perempuan,” lanjutnya.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora Inspektur Satu Rizky Ari Budianto mengatakan tidak ada indikasi keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus prostitusi daring kali ini.
Kendati demikian, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini karena ada dugaan perdagangan manusia sekaligus untuk mencegah adanya keterlibatan anak di bawah umur.
”Kami akan terus memantau situs-situs prostitusi di wilayah hukum Jakarta Barat. Jangan sampai ada keterlibatan anak-anak di dalamnya," kata Rizky.
"Kami juga kerja sama dengan kementerian agar segera memblokir situs-situs prostitusi. Kasus ini pun kami terus dalami,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, MC dikenai Pasal 295 juncto Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat (2) Huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 2 Ayat (2) UU No 21/2007 tentang Perdagangan Orang. MC terancam hukuman enam tahun kurungan penjara.
Berita ini sudah terbit di situs TribunJakarta.com dengan judul "Polsek Tambora Ungkap Prostitusi Online Lewat Telegram, Tawarkan Wanita Seharga Rp 2-4 Juta"
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/23/19230521/polisi-bongkar-modus-prostitusi-lewat-grup-telegram-dengan-tarif-layanan