Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy mengatakan, jasad Angela dapat teridentifikasi setelah penyidik bersama dokter forensik melakukan tes DNA.
"Dari hasil labfor, DNA sesuai dengan keluarga Angela dan almarhum anak Angela," kata Tommy saat dikonfirmasi, Selasa (24/1/2023).
Setelah dimutilasi, jasad Angela dibungkus plastik hitam dan disimpan di dalam boks kontainer.
Kondisi tubuh Angela saat ditemukan pun telah hancur, tetapi ada beberapa bagian tersisa yang memungkinkan polisi melakukan proses identifikasi.
"Kondisi sudah dimutilasi, tapi masih ada rambut dan daging," ucap Tommy.
Tommy sebelumnya menjelaskan bahwa Ecky membunuh Angela pada 2019, bukan November 2021 seperti yang disampaikan sebelumnya.
"Betul (dibunuh pada 2019)," kata Tommy.
Setelah dibunuh, tubuh Angela tak langsung dimutilasi.
"Ada jeda," lanjut Tommy.
Meski demikian, Tommy belum bisa mengungkapkan jeda waktu dari pembunuhan Angela ke waktu mutilasi.
Menurut Tommy, waktu pembunuhan Angela terungkap berdasarkan keterangan Ecky dan keluarga Angela saat diperiksa polisi.
Namun, Tommy belum bisa menjelaskan lokasi pembunuhan Angela.
"(Waktu pembunuhan diketahui) dari keterangan Ecky dan dikuatkan dari data perbankan Angela dan keterangan keluarga korban," ucap Tommy.
Adapun Angela yang dikabarkan hilang sejak 2019, ditemukan dalam kondisi tubuh termutilasi di sebuah kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Jasad Angela ditemukan saat polisi mencari keberadaan Ecky yang dilaporkan hilang oleh istrinya sejak 23 Desember 2022.
Saat menelusuri keberadaan Ecky itulah, polisi menemukan jasad seorang wanita yang telah dimutilasi. Potongan tubuh Angela diletakkan di dua boks kontainer di dalam kamar mandi.
Ecky kemudian ditangkap saat itu juga.
Ecky diduga membunuh Angela karena kekasih gelapnya itu ngotot minta dinikahi dan mengancam akan melaporkan hubungan gelap mereka kepada istri Ecky.
Usai membunuh Angela, Ecky memutilasi jasad korban, kemudian menyimpan potongan tubuh itu di kamar kontrakannya. Ecky menutupi bau busuk dari jasad korban menggunakan bubuk kopi.
Kini Polda Metro Jaya telah menetapkan Ecky sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela.
Tersangka dijerat Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/24/12475911/polisi-bisa-identifikasi-jasad-angela-yang-hancur-usai-dibunuh-ecky-pada