JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daeran (Polda) Metro Jaya memastikan bahwa Angela Hindriati Wahyuningsih (54) dibunuh oleh M Ecky Listiantho (34) pada 2019, bukan November 2021 seperti yang diberitakan sebelumnya.
"Betul (dibunuh pada 2019)," ujar Kepala Unit (Kanit) IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy kepada Kompas.com, Selasa (24/1/2023).
Menurut Tommy, waktu pembunuhan Angela terungkap berdasarkan keterangan Ecky dan keluarga Angela saat diperiksa polisi. Namun, Tommy belum bisa menjelaskan lokasi pembunuhan Angela.
"(Waktu pembunuhan diketahui) dari keterangan Ecky dan dikuatkan dari data perbankan Angela dan keterangan keluarga korban," ucap Tommy.
Dari waktu pembunuhan tersebut hingga ditemukannya jasad korban pada Desember 2022, itu berarti bahwa Ecky menyimpan jasad Angela kurang lebih selama tiga tahun lamanya.
Setelah dibunuh oleh Ecky, Tommy mengatakan bahwa Angela tidak langsung dimutilasi. "Ada jeda," lanjut Tommy.
Meski demikian, Tommy belum bisa mengungkapkan jeda waktu dari pembunuhan Angela ke waktu mutilasi.
Kondisi tubuh Angela saat ditemukan pun telah hancur, tetapi ada beberapa bagian tersisa yang memungkinkan polisi melakukan proses identifikasi.
"Kondisi sudah dimutilasi, tapi masih ada rambut dan daging," ucap Tommy.
Adapun Angela yang dikabarkan hilang sejak 2019, ditemukan dalam kondisi tubuh termutilasi di sebuah kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Jasad Angela ditemukan saat polisi mencari keberadaan Ecky yang dilaporkan hilang oleh istrinya sejak 23 Desember 2022.
Saat menelusuri keberadaan Ecky itulah, polisi menemukan jasad seorang wanita yang telah dimutilasi dalam dua boks kontainer di kamar mandi. Ecky kemudian ditangkap saat itu juga.
Ecky diduga membunuh Angela karena kekasih gelapnya itu ngotot minta dinikahi dan mengancam akan melaporkan hubungan gelap mereka kepada istri Ecky.
Usai membunuh Angela, Ecky memutilasi jasad korban, kemudian menyimpan potongan tubuh itu di kamar kontrakannya. Ecky menutupi bau busuk dari jasad korban menggunakan bubuk kopi.
Kini Polda Metro Jaya telah menetapkan Ecky sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela. Tersangka dijerat Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Penulis: Muhammad Isa Bustomi | Editor: Nursita Sari)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/24/15125461/ecky-ternyata-sudah-simpan-jasad-angela-selama-3-tahun-terungkap-dari