Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Bharada E Bacakan Nota Pembelaan, "Eliezer's Angels" Padati Ruang Sidang di PN Jaksel

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E bakal membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofiansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (25/1/2023).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, sejumlah perempuan yang mengaku pendukung mengatasnamakan "Eliezer's Angels" sudah memadati ruang sidang.

Adapun sidang Bharada E berlangsung di ruang utama Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan yang dijadwalkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada pukul 09.30 WIB.

Namun hingga pukul 10.27 WIB, sidang Bharada E yang beragendakan nota pembelaan belum dimulai.

Adapun pendukung Bharada E telah duduk di bangku ruang sidang. Mereka menunggu kedatangan Bharada E yang saat ini masih berada di ruang tahanan PN Jakarta Selatan.

Eliezer's Angels tampak mendominasi ruangan. Jumlahnya lebih banyak dari para awak media yang meliput di dalam ruang sidang.

Berbeda dari persidangan sebelumnya, para Eliezer's Angels kali ini tak mengenakan seragam, melainkan pakaian bebas.

Untuk diketahui, selain Bharada E, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan pada Rabu ini.

Putri Candrawathi telah dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana ini. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Dalam kesempatan ini, dua terdakwa dan para penasihat hukumnya akan membacakan nota pembelaan atas dalil tuntutan yang telah disampaikan jaksa pada sidang sebelumnya.

"Sidang Putri Candrawathi dan Richard Eliezer untuk pembelaan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, Selasa (24/1/2023).

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo dan Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Kelimanya dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023). Kemudian, ia dituntut pidana penjara 8 tahun.

Setelah itu, Ricky Rizal yang menjalani sidang tuntutan. Eks ajudan Ferdy Sambo berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu dituntut pidana penjara 8 tahun.

Selang sehari, atau Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar Eks Kadiv Propam Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Berikutnya, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer yang menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023). Istri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara 8 tahun.

Sementara, eks ajudan mantan Kadiv Propam Polri dari satuan Brimob berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada), Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Dalam surat tuntutan disebutkan, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat eks polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) itu marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Awalnya, Ferdy Sambo menyuruh Ricky Rizal menembak Brigadir J. Namun, Bripka RR menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer.

Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya eks ajudannya itu tak bernyawa, Ferdy Sambo disebut menembak kepala belakang Brigadir J hingga korban tewas.

Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Brigadir J.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/25/10550271/bharada-e-bacakan-nota-pembelaan-eliezers-angels-padati-ruang-sidang-di

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kuasa Hukum D: Kalau AG Dilecehkan Klien Kami, Harusnya Tempuh Upaya Hukum

Kuasa Hukum D: Kalau AG Dilecehkan Klien Kami, Harusnya Tempuh Upaya Hukum

Megapolitan
Cerita Sukini Dagang Takjil di Jalan Panjang Jakbar, Sehari Raup Untung Rp 500.000

Cerita Sukini Dagang Takjil di Jalan Panjang Jakbar, Sehari Raup Untung Rp 500.000

Megapolitan
Tak Hanya Cabai Rawit Merah, Harga Bawang Putih dan Merah Juga Makin Mahal pada Awal Ramadhan

Tak Hanya Cabai Rawit Merah, Harga Bawang Putih dan Merah Juga Makin Mahal pada Awal Ramadhan

Megapolitan
Hari Pertama Puasa, Jalan Dewi Sartika Jaktim Ramai Lancar Sore Ini

Hari Pertama Puasa, Jalan Dewi Sartika Jaktim Ramai Lancar Sore Ini

Megapolitan
Hari Pertama Puasa, Jalan RS Fatmawati-TB Simatupang Ramai Lancar

Hari Pertama Puasa, Jalan RS Fatmawati-TB Simatupang Ramai Lancar

Megapolitan
Awal Ramadhan, Harga Cabai di Pasar Baru Kota Bekasi Masih Stabil

Awal Ramadhan, Harga Cabai di Pasar Baru Kota Bekasi Masih Stabil

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Megapolitan
Pedagang Takjil Ramadhan Berjejer di Jalan Panjang Jakbar, Bikin Arus Lalu Lintas Macet

Pedagang Takjil Ramadhan Berjejer di Jalan Panjang Jakbar, Bikin Arus Lalu Lintas Macet

Megapolitan
Jalan Raya Margonda Ramai Lancar Jelang Buka Puasa Hari Pertama

Jalan Raya Margonda Ramai Lancar Jelang Buka Puasa Hari Pertama

Megapolitan
Tuding Mario Sengaja Sebar Video Penganiayaan D, Kuasa Hukum D: Arogansinya Sudah Mencapai Langit Ketujuh

Tuding Mario Sengaja Sebar Video Penganiayaan D, Kuasa Hukum D: Arogansinya Sudah Mencapai Langit Ketujuh

Megapolitan
Aturan Jam Kerja Beda dengan SE MenPAN-RB, Pemprov DKI Sebut demi Kurangi Kemacetan

Aturan Jam Kerja Beda dengan SE MenPAN-RB, Pemprov DKI Sebut demi Kurangi Kemacetan

Megapolitan
Bantah Dugaan Pelecehan Seksual D terhadap AG, Kuasa Hukum: Mario Menebar Fitnah!

Bantah Dugaan Pelecehan Seksual D terhadap AG, Kuasa Hukum: Mario Menebar Fitnah!

Megapolitan
Harga Bahan Pokok di Pasar Kemiri Muka Naik, Pedagang: Masih Ada Pembeli yang Kaget

Harga Bahan Pokok di Pasar Kemiri Muka Naik, Pedagang: Masih Ada Pembeli yang Kaget

Megapolitan
Harga Cabai Rawit di Tangsel Naik, Pembeli: Bikin Makin Susah, Bulan Puasa Serba Mahal

Harga Cabai Rawit di Tangsel Naik, Pembeli: Bikin Makin Susah, Bulan Puasa Serba Mahal

Megapolitan
Ini Kategori Tempat Hiburan di Jakarta yang Wajib Tutup dan Boleh Buka Selama Ramadhan

Ini Kategori Tempat Hiburan di Jakarta yang Wajib Tutup dan Boleh Buka Selama Ramadhan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke