JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengemudi ojek online (ojol) menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023) siang.
Imbasnya, arus lalu lintas di Jalan Kebon Sirih tersendat.
Berdasarkan pantauan Kompas.com sekitar pukul 12.44 WIB, para pengunjuk rasa memenuhi sebagian besar Jalan Kebon Sirih.
Dari empat lajur Jalan Kebon Sirih, pengemudi kendaraan bermotor hanya bisa melalui dua lajur jalan tersebut.
Kendaraan roda empat atau roda dua berjalan dengan sangat pelan di dua lajur Jalan Kebon Sirih yang tersisa.
Para pengemudi kendaraan bermotor itu silih berganti membunyikan klakson kendaraan masing-masing saat melalui Jalan Kebon Sirih.
Tampak anggota Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta hingga kepolisian tengah mengatur arus lalu lintas di jalan tersebut.
Pengaturan lalu lintas ini terlihat tidak banyak membantu. Arus lalu lintas di Jalan Kebon Sirih tetap tersendat karena massa pengunjuk rasa berjumlah besar.
Untuk diketahui, para pengemudi ojol ini menolak penerapan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP).
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail sempat menemui pengunjuk rasa untuk mengajak para pengunjuk rasa mengikuti rapat Komisi B yang digelar pada Rabu ini.
Sebagai informasi, Komisi B tengah menggelar rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dengan agenda penjelasan soal ERP.
Namun, ajakan Ismail ditolak oleh para pengunjuk rasa.
"Tadi saya mau mempertemukan mereka dengan Pemprov (Pemerintah Provinsi) DKI, tapi tadi ditolak," ungkap Ismail saat ditemui usai ajakannya ditolak pengunjuk rasa, Rabu.
Meski begitu, politisi PKS itu menyebut bahwa aspirasi dari para pengunjuk rasa tetap akan dibahas dalam rapat Komisi B.
"Aspirasinya tetap kami tampung, nanti keputusannya di rapat," ujar Ismail.
Berdasarkan pantauan, para pengunjuk rasa turut membawa atribusi berupa bendera dengan logo masing-masing organisasi ojol.
Terpampang pula sejumlah poster yang berisikan penolakan sistem ERP.
"Wahai legislator Jakarta yang terhormat jangan pernah terbesit di pikiranmu berlakukan ERP jika masih berharap suara kami di (pemilihan umum) 2024," demikian yang tertulis di salah satu poster yang terpampang.
Perlu diketahui, sistem ERP tercantum dalam rencana peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).
Berdasar Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.
Usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.
Dalam Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan di Ibu Kota.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/25/13010501/imbas-demo-ojol-tolak-erp-di-dprd-dki-lalin-jalan-kebon-sirih-padat