JAKARTA, KOMPAS.com - Korban penipuan dan penggelapan koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya menyebut bahwa jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan kasasi atas vonis lepas terhadap terdakwa Henry Surya.
Salah satu korban, Kris (56), menjelaskan bahwa JPU yang mewakili para korban akan mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Dalam hal ini akan diajukan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mewakili para korban. Dalam beberapa statement beliau JPU akan kasasi," ujar Kris saat dihubungi, Rabu (25/1/2023).
Atas dasar itu, Kris dan para korban lainnya berharap bisa mendapatkan keadilan di tingkat kasasi. Sebab keputusan majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa Henry Surya tak berpihak kepada korban.
Bersamaan dengan itu, Kris berharap Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, dapat memberikan hakim Mahkamah Agung terbaik untuk mengadili perkara KSP Indosurya.
"Kami berharap Pak Jokowi dan Pak Mahfud MD bisa memberikan hakim MA yang terbaik, yang memiliki reputasi bersih dan jujur untuk mengadili dan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," kata Kris.
"Dengan begitu, bisa dipulihkan rasa keadilan dan kepercayaan para korban," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan KSP Indosurya Henry Surya divonis lepas atau bebas murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa Henry Surya tidak bersalah atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," kata Hakim Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023), dilansir dari TribunJakarta.com.
"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," ujar hakim.
Bersamaan dengan itu, hakim juga memerintah agar terdakwa segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah putusan dibacakan
Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan vonis ini, terdakwa Henry Surya tidak hadir di ruang sidang.
Henry Surya kembali hadir secara virtual dari Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.
Sebagai informasi, Henry Surya dituntut pidana penjara 20 tahun denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/11/2023).
Syahnan Tanjung, JPU dalam sidang tersebut meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum Henry Surya dengan kurungan 20 tahun penjara.
Selain itu, Jaksa juga meminta agar majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syafrudin Ainor menghukum Henry Surya dengan denda Rp 200 miliar.
Kemudian Jaksa meminta agar aset KSP Indosurya dan Henry Surya yang saat ini telah disita akan dipulihkan dan dikembalikan kepada korban investasi KSP Indosurya.
Adapun nilai aset yang sudah disita oleh jaksa hingga saat ini adalah dana sejumlah Rp 2 triliun dan Rp 400 miliar, serta sebanyak 30 unit mobil.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyebut jumlah korban penipuan dan penggelapan KSP Indosurya mencapai 23.000 orang, dengan total kerugian mencapai Rp 106 triliun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/25/13253971/henry-surya-divonis-lepas-hakim-korban-ksp-indosurya-berharap-dapat