JAKARTA, KOMPAS.com- Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) digugat Rp 56 miliar oleh pengembang proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) karena pencemaran nama baik yang dinilai merugikan perusahaan.
PT MSU merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang TBK.
Gugatan pencemaran nama baik itu dilakukan oleh PT MSU usai PKPKM kerap melakukan aksi unjuk rasa menuntut pengembalian dana atas unit apartemen yang tak kunjung diberikan oleh pihak pengembang.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh PT MSU dengan nomor perkara pengadilan 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.
Kuasa Hukum PKPKM, Rudi Siahaan mengatakan, pihaknya tidak pernah merasa melakukan pencemaran nama baik terhadap pengembang proyek Meikarta tersebut.
"Ya kalau mereka bilang mencemarkan nama baik ya itu hak mereka, sekarang mereka buktikan dong gitu aja," kata Rudi kepada Kompas.com, Rabu (25/1/2023).
Ia menambahkan, masyarakat beserta pihak-pihak terkait seharusnya bisa menilai sendiri siapa yang mencemarkan nama baik dalam perkara ini.
Semua anggota PKMKP, terutama 18 orang yang digugat dalam perkara ini tidak pernah merasa mencemarkan nama baik PT MSU atas apa yang mereka perjuangkan selama ini.
"Ya kan kita bisa menilai sendiri, yang dicemarkan nama baiknya, nama baik yang mana yg dicemarkan, yang wanprestasi siapa? Yang ingkar janji siapa?" ujarnya.
Rudi justru menantang pihak pengembang proyek Meikarta tersebut menunjukkan segala bukti-bukti konkret jika memang apa yang dilakukan PKPKM selama ini mencemarkan nama baik mereka.
Selain itu, ia sebagai kuasa hukum PKPKM juga mempersilahkan pihak perusahaan melaporkan tindakan ini ke kepolisian jika memang merasa dicemarkan nama baiknya.
"Kalau pencemaran nama baik itu masih ranahnya pidana, ya silahkan laporkan ke polisi, mereka ( PT MSU) punya bukti, kami juga punya bukti," tuturnya.
"Kita ini negara hukum, kita tidak bisa statement semata saja," tambah dia.
Adapun, mengenai unjuk rasa yang dilakukan kata Rudi, itu adalah hak anggota PKPKM selaku masyarakat Indonesia untuk menyampaikan aspirasinya terhadap suatu topik persoalan yang ada.
"Negara saja tidak melarang warganya untuk unjuk rasa di depan umum, kami kan resmi minta izin," ucap dia.
Sebelumnya, kasus Meikarta mulai mencuat kembali pada Desember 2022 karena konsumen proyek Meikarta menuntut adanya pengembalian dana atas kerugian yang mereka alami.
Penuntutan itu dilakukan dikarenakan, Aep dan konsumen proyek Meikarta tak kunjung mendapat unit apartment padahal dijanjikan akan serah terima tahun 2019.
Atas tindakan yang dilakukan oleh Aep dan rekan-rekannya itu, justru PT MSU melayangkan gugatan kepada 18 nama yang tergabung dalam PKPKM.
Dalam laporan gugatannya, PT MSU menggugat 18 orang dari PKPKM untuk mengabulkan permohonan penyitaan terhadal jaminan atau segala harta kekayaan Aep dan rekan-rekannya yang digunakan dalam perjanjian jual-beli properti di proyek Meikarta ini.
PT MSU juga memerintahkan agar Aep dan 17 orang lainnya menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi, dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat.
Poin berikutnya yakni menyatakan bahwa Aep dan 17 orang tergugat bersalah dalam perkara ini dan membayar kerugian material dengan total Rp 56 miliar.
Tergugat juga diminta untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di 3 (tiga) harian koran nasional sebesar setengah halaman, yaitu di harian Kompas, Bisnis Indonesia dan Suara Pembaruan.
"Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," dikutip Kompas.com dari laporan gugatan di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
Pihak PT MSU juga meminta agar majelis hakim dapat mengesahkan sita jaminan itu, meski nantinya para tergugat yakni Aep dan rekan-rekannya melakukan upaya banding maupun kasasi selama proses penegakkan hukum berlangsung.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/25/14180511/konsumen-meikarta-digugat-pengembang-kuasa-hukum-nama-baik-mana-yang