JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menyayangkan tindakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang tampak menyepelekan rapat beragendakan penjelasan soal sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP).
Komisi B DPRD DKI Jakarta semestinya menggelar rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang beragendakan penjelasan soal ERP, Rabu (25/1/2023).
Rapat ini harus ditunda karena ada salah satu pihak Pemprov DKI yang absen.
Pada 16 Januari 2023, Komisi B juga menunda rapat beragendakan penjelasan ERP karena ada pihak Pemprov DKI yang absen.
Ismail menegaskan, Pemprov DKI Jakarta seharusnya bisa memprioritaskan agenda rapat tersebut.
Sebab, peraturan soal ERP pertama kali dicetus oleh pihak eksekutif Jakarta.
"Kami sudah dua kali melakukan skorsing pembahasan ini (ERP). Mohon untuk yang kesempatan ketiga nanti, atensi penuh dari pihak eksekutif," tegasnya saat rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.
"Kenapa? Karena bagaimanapun ini (peraturan soal ERP) adalah inisiatif dari eksekutif," sambung dia.
Politisi PKS itu menyebut, pembahasan soal peraturan ERP tak bisa digantungkan terlalu lama.
Pasalnya, pembahasan peraturan ERP baru menyentuh permukaannya saja.
Ismail lantas kembali meminta agar Pemprov DKI menyeriusi pembahasan peraturan ERP.
"Kami tidak bisa terus menerus menggantung pembahasan. Ini baru paparan pembahasan tentang ERP, belum bab setuju tidak setuju," urainya.
"Nah, ketika untuk pembahasan saja tidak ada atensi penuh dari pihak eksekutif, kami sangat menyayangkan," sambung dia.
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengungkapkan, pihak Pemprov DKI yang absen dalam rapat itu adalah Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Derah (Sekda) DKI Jakarta Sri Haryati.
"Bu Asisten (Sri Haryati) tidak hadir," ucap Gilbert melalui pesan singkat.
Sebagai informasi, sistem ERP tercantum dalam rencana peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).
Berdasar Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.
Usulan Dishub DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.
Dalam Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan di Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/25/14280621/2-kali-rapat-erp-ditunda-karena-pemprov-dki-absen-komisi-b-kami-tak-bisa