JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membawa jenazah Halimah dan Siti Fatimah, dua korban pembunuhan berantai Wowon dkk di Cianjur, Jawa Barat ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penyidik telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Siti Fatimah dan Halimah.
Kedua jenazah korban pun dijadwalkan bakal diserahkan ke Rumah Sakit Polri Kramatjati pada Rabu (25/1/2023), untuk proses otopsi dan identifikasi oleh tim laboratorium forensik.
"Kedua jenazah akan dibawa Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk dilakukan otopsi. Juga nanti ada secara scientific dari tim laboratorium forensik," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).
Pemeriksaan tersebut, kata Trunoyudo, diperlukan untuk mengetahui secara pasti kapan dan bagaimana kedua korban tersebut meninggal dunia.
Temuan itu nantinya akan menjadi catatan penyidik dalam melanjutkan penyidikan dan merangkai alur aksi pembunuhan berantai yang dilakukan para pelaku.
"Jadi untuk melihat bagaimana penyebab kematiannya, kapan ini terjadi, yang kemudian menjadi kata kunci pada catat penyidik dalam proses penyidikan," kata Trunoyudo.
Sebagai informasi, pembunuhan berantai ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Para korban di Bekasi diracun karena mengetahui penipuan dan pembunuhan yang sebelumnya dilakukan Wowon Erawan alias Aki (60), bersama adik iparnya, M Dede Solehudin (35), dan Solihin alias Duloh (64) di Cianjur.
Mirisnya, Ai Maimunah merupakan istri Wowon sendiri, sementara dua korban tewas lain adalah anak Ai Maimunah dengan mantan suaminya.
Sedangkan satu korban NR (5) yang sempat kritisi adalah anak kandung Wowon dan Ai Maimunah. Ia selamat karena hanya menyesap sedikit kopi.
Saat menyelidiki korban yang keracunan itu lah, polisi menemukan fakta bahwa pelaku adalah komplotan pembunuh berantai yang sudah melakukan penipuan dan pembunuhan.
Pelaku menipu para korban dengan modus mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk memberikan kesuksesan dan kekayaan.
Para korban yang telah menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku, kemudian menagih janji kesuksesan dan kekayaan tersebut.
Saat itulah para korban dihabisi. Dari penelusuran penyidik, terdapat enam korban yang tewas dibunuh di Cianjur, yakni Halimah, Noneng, Wiwin, dan Bayu (2), serta Farida.
Kemudian, terdapat satu korban lain bernama Siti yang dikubur di Garut, Jawa Barat.
Kini, Wowon, Solihin, dan Dede telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sementara ini dijerat menggunakan Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/25/16150401/polisi-bawa-jasad-siti-dan-halimah-korban-wowon-dkk-ke-rs-polri