JAKARTA, KOMPAS.com - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023).
Kompas.com menemui Abdurrahman, salah satu perangkat desa asal Sidoarjo, Jawa Timur, yang berada di tengah aksi demonstrasi.
Abdurrahman mengaku datang dari jauh untuk menyampaikan tuntutan bersama perangkat desa dari seluruh Indonesia. Dia menuntut agar perangkat desa bisa mendapatkan upah yang layak dan kesejahteraan.
"Menuntut terkait dengan penghasilan kami dibayar tidak perbulan, kadang dua atau tiga bulan karena bergantung dengan anggaran desa. Kami perangkat desa ini meminta kesejahteraan," ujar Abdurrahman saat ditemui di depan Gedung DPR/MPR, Rabu.
Abdurrahman mengaku berkeberatan dengan ketentuan pemberian upah terhadap perangkat desa. Hal itu, kata dia, membuat para perangkat desa sulit memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Pada dasarnya saya keberatan, tapi kami perangkat desa terkendala regulasi jadi tidak bisa menolak," imbuh dia.
Meski demikian, Abdurrahman tetap termotivasi untuk melayani masyarakat di desanya. Dia terus menjaga kepercayaan masyarakat untuk melaksanakan tugasnya sebagai perangkat desa.
Adapun PPDI menuntut sejumlah hal saat menggelar aksi demonstrasi.
Pertama, PPDI menuntut status perangkat desa apakah termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, status antara perangkat desa dengan PPPK maupun ASN berbeda.
"Dalam Undang-undang kepegawaian Nomor 5 Tahun 2014 tentang PNS, itu PNS hanya ada dua yaitu ASN sama PPPK. Harapan teman-teman, untuk perangkat desa ini masuk ke dalam unsur kepegawaian," ujar Ketua I Pengurus Pusat PPDI Cuk Suyadi.
Kedua, menuntut kesejahteraan perangkat desa termasuk tunjangan. Suyadi menerangkan, bahwa selama ini perangkat desa tak mendapatkan penghasilan tetap (siltap) sesuai PP 11 tahun 2019. Menurutnya, siltap yang didapatkan kepala desa maupun perangkat desa di sejumlah wilayah masih kurang dari ketetapan dalam PP tersebut.
"Di luar kabupaten di daerah masing-masing, perangkat ada yang menerima hanya Rp 900.000, ada yang menerima Rp 800.000 harus sama itu semestinya (dengan PP 11 tahun 2019)," jelas Suyadi.
Ketiga, menuntut kesejahteraan perangkat desa yang purnatugas. Mereka mengaku tak mendapatkan uang pensiunan setelah menyelesaikan tugasnya. Oleh sebab itu, PPDI menuntut agar perangkat desa mendapatkan kejahteraan purnatugas.
Keempat, menuntut masa kerja perangkat desa maksimal berusia 60 tahun.
Massa menolak keras masa kerja perangkat desa disamakan dengan kepala desa, yakni sembilan tahun.
"Harapan kami agar tuntutan yang disampikam tadi dikabulkan. Sehingga status kami sebagai perangkat desa tidak mengambang lagi," kata Abdurrahman.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/25/16275961/datang-dari-sidoarjo-abdurrahman-berjuang-agar-perangkat-desa-dapat