JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi B DPRD DKI Jakarta membuka ruang bagi masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasinya berkait sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP).
Hal ini disampaikan Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail di hadapan pengemudi ojek online (ojol) yang menggelar unjuk rasa menolak penerapan ERP. Demo berlangsung di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Ismail menekankan, komisinya menerima masukan dari pengemudi ojol yang menyatakan menolak ERP.
"Dalam kondisi saat ini, yang kami lakukan adalah menampung aspirasi dari seluruh elemen masyarakat terkait dengan keberatan ini (terhadap ERP)," ucap Ismail di atas mobil komando, Rabu.
Menurut dia, Komisi B DPRD DKI Jakarta membuka ruang penyampaian aspirasi dari masyarakat.
Politisi PKS itu menekankan, aspirasi masyarakat yang terkena dampak negatif dari penerapan ERP sangat diterima.
"Kami membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh elemen masyarakat, terutama yang nantinya akan terkena imbas negatif dari diterapkannya ERP ini, untuk menyampaikan kepada kami, anggota DPRD DKI," urai Ismail.
Ia menegaskan, aspirasi dari masyarakat bakal menjadi bahan pertimbangan penyusunan peraturan soal ERP.
Untuk diketahui, penyusunan peraturan soal ERP tengah dilakukan antara DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Adapun peraturan ERP secara umum tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).
"Kami sangat mengapresiasi di balik bapak ibu dan ratusan ribu masyarakat yang tentunya keberatan," tutur Ismail.
"Doakan, berikan dukungan moril, data-data dan aspirasi kuat terkait keberatan ini karena itu menjadi modal bagi kami untuk memperjuangkan aspirasi bapak ibu semua," lanjut dia.
Untuk diketahui, sejak Rabu siang, sejumlah pengemudi ojol menggelar unjuk rasa di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Pantauan Kompas.com sekitar pukul 11.47 WIB, terdapat sekitar 100 lebih pengemudi ojol yang memenuhi area depan Gedung DPRD DKI Jakarta.
Mereka membawa sejumlah poster berisikan penolakan penerapan ERP.
"Wahai legislator Jakarta yang terhormat jangan pernah terbesit di pikiranmu berlakukan ERP jika masih berharap suara kami di (pemilihan umum) 2024," demikian yang tertulis di salah satu poster yang terpampang.
Sebagai informasi, berdasar Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.
Usulan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.
Dalam Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan di Ibu Kota.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/25/17145061/komisi-b-dprd-dki-buka-ruang-penyampaian-aspirasi-penolak-erp