JAKARTA, KOMPAS.com - Setidaknya 18 konsumen proyek apartemen Meikarta digugat oleh pengembang ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan alasan pencemaran nama baik yang merugikan perusahaan.
Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) digugat Rp 56 miliar oleh pengembang proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang TBK.
Adapun gugatan ini bermula saat para konsumen yang tergabung dalam PKPKM itu menuntut pengembalian dana kepada pengembang Meikarta, Desember 2022 lalu.
Tuntutan itu dilayangkan karena para konsumen tak kunjung mendapatkan unit apartemen yang dijanjikan akan serah terima pada 2019.
Alih-alih memenuhi tuntutan para konsumen, PT MSU melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.
Kuasa Hukum PKPKM Rudi Siahaan mengatakan bahwa kliennya juga pernah disomasi dan dibungkam oleh pengembang saat meminta hak mereka.
"Mulai dari sebelum Natal (2022), pada konsumen sudah disomasi, para konsumen dilarang melakukan aksi unjuk rasa gitu, berarti kan pembungkaman," ujar Rudi kepada Kompas.com, Rabu (21/1/2023).
Menurut Rudi, somasi dan gugatan itu tak berdasar karena konsumen hanya memperjuangkan hak mereka.
"Negara saja tidak melarang warganya untuk unjuk rasa di depan umum, kami kan resmi minta izin," ucap dia.
"Kami kan hanya untuk menuntut hak konsumen Meikarta, tidak lebih tidak kurang," tambah dia.
Tanggapan PT MSU
Pengelola proyek Meikarta buka suara atas gugatan yang dilayangkan kepada 18 konsumennya.
Gugatan perdata dilayangkan karena para tergugat dinilai telah melakukan pencemaran nama baik.
Manajemen mengklaim, para tergugat telah memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar, dan bersifat provokatif.
"Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan," ujar manajemen, dikutip Rabu (25/1/2023).
Lebih lanjut manajemen menyatakan, perseroan akan menghormati dan menaati Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi.
Dalam putusan tersebut diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari 2022 sampai dengan 2027.
Oleh karenanya, perusahaan mengaku akan menyelesaikan seluruh tanggung jawab di Meikarta. Perusahaan berencana membangun momentum pembangunan pada tahun 2023.
“Namun kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum,” tulis manajemen.
(Penulis : Ellyvon Pranita, Rully R. Ramli | Editor : Ihsanuddin, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Aprillia Ika)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/25/18535361/saat-konsumen-meikarta-mengaku-dibungkam-hingga-digugat-ini-tanggapan
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan