KOMPAS.com - Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Tangerang bisa dilakukan secara online. Pembuatannya melalui situs Dukcapil Kota Tangerang.
Berdasarkan keterangan dari sosial media Pemerintah Kota Tangerang, layanan pembuatan KIA ini tidak dipungut biaya alias gratis.
KIA merupakan dokumen yang harus dimiliki setiap anak berusia 0-16 tahun, sebagai bentuk perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional sebagai warga negara.
Adapun berikut ini tata cara pembuatan KIA di Kota Tangerang secara online dan syaratnya.
Syarat yang diperlukan
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/26/01300091/cara-membuat-kia-online-di-tangerang