JAKARTA, KOMPAS.com - Aep Mulyana bersama 17 konsumen Meikarta harus kembali menelan pil pahit di tengah belum tunainya janji serah terima unit apartemen oleh pengembang sejak 2019.
Di tengah upaya memperjuangkan haknya, Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) justru digugat Rp 56 miliar oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta.
Anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk itu menggugat 18 orang konsumen Meikarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan alasan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan perusahaan.
Adapun gugatan ini bermula saat Aep dan 17 konsumen lainnya pada Desember 2022 menuntut pengembalian dana atas kerugian yang mereka alami.
Dalam gugatannya, PT MSU meminta majelis hakim menyita jaminan atau segala harta kekayaan Aep dan rekan-rekannya, yang digunakan dalam perjanjian jual beli properti di proyek Meikarta ini.
Konsumen tergugat juga diminta menghentikan dan tidak mengulangi segala tindakan, aksi, serta pernyataan-pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat.
Tergugat juga diminta untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tiga harian koran nasional sebesar setengah halaman, yaitu di harian Kompas, Bisnis Indonesia, dan Suara Pembaruan.
Konsumen dituduh cemarkan nama baik
Pengelola Apartemen Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), menyatakan, gugatan perdata dilayangkan perusahaan karena para tergugat dinilai telah melakukan pencemaran nama baik.
Perseroan menyatakan telah mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta.
Manajemen mengeklaim, pihak tersebut telah memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar, dan bersifat provokatif dan menghasut.
"Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan," ujar manajemen, dikutip Rabu (25/1/2023).
Lebih lanjut manajemen menyatakan, perseroan akan menghormati dan menaati Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi.
Dalam putusan tersebut diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari 2022 sampai dengan 2027. Perusahaan berencana membangun momentum pembangunan pada 2023.
“Namun kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum,” tulis manajemen.
Jadi kesempatan konsumen ungkap fakta
Kuasa Hukum PKPKM Rudi Siahaan menyatakan, konsumen tak gentar atas gugatan itu. Konsumen, kata dia, justru akan memanfaatkan momen itu sebagai kesempatan untuk membongkar fakta terkait perkara tersebut.
Bahkan, kata Rudi, perkara tersebut akan dijadikan sebagai jalan untuk mengungkapkan fakta terkait wanprestasi yang dilakukan oleh pihak pengembang proyek Meikarta.
"Tapi komunitas (peduli konsumen Meikarta) enggak masalah dengan adanya gugatan ini. Malah akan membuka tabir kebenaran. Nanti faktanya akan dihadirkan dalam persidangan," ujar Rudi kepada Kompas.com, Rabu (25/1/2023).
Menurut Rudi, anggota PKPKM tidak pernah merasa bahwa mereka melakukan tindakan yang salah hanya karena memperjuangkan haknya. Rudi menilai, apa yang digugat oleh pihak pengembang selama ini tidak berdasar.
Tak berhenti pada gugatan
Tak hanya digugat atas pencemaran nama baik, Rudi Siahaan mengatakan para kliennya pernah disomasi dan dibungkam saat meminta keadilan atas hak mereka.
"Mulai dari sebelum Natal (2022), pada konsumen sudah disomasi, para konsumen dilarang melakukan aksi unjuk rasa gitu. Berarti kan pembungkaman," ujar Rudi kepada Kompas.com, Rabu (21/1/2023).
Adapun gugatan pencemaran nama baik itu dilakukan oleh PT MSU usai PKPKM kerap melakukan unjuk rasa menuntut pengembalian dana atas unit apartemen yang tak kunjung diberikan oleh pihak pengembang.
Padahal, kata Rudi, somasi dan gugatan itu tidak berdasar karena apa yang dilakukan oleh konsumennya selama ini hanya memperjuangkan hak mereka.
Ia menilai unjuk rasa yang mereka lakukan selama ini tidak pernah menimbulkan kerugian terhadap masyarakat umum lainnya dan hanya meminta pihak pengembang mengembalikan dana mereka atas perjanjian jual-beli properti tersebut.
Jadi preseden buruk bagi perusahaan
Koordinator Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Larsi mengatakan, gugatan yang dilakukan PT MSU bisa menjadi preseden buruk bagi perusahaan.
"Kalau di mata konsumen nantinya dia akan waspada apakah akan melakukan pembelian (produk PT MSU), kan bisnis itu berkelanjutan," kata Larsi.
Menurut Larsi, seharusnya PT MSU mendengarkan terlebih dahulu keluhan para konsumennya melalui komunikasi yang baik. Menurut dia, konsumen merupakan mitra perusahaan yang dapat menentukan keberlangsungan hidup perusahaan nantinya.
Ia mengatakan, tidak ada yang bisa ditutup-tutupi lagi oleh siapapun di zaman keterbukaan informasi ini. Sehingga, perlu adanya keterbukaan komunikasi antar kedua belah pihak untuk menyelesaikan langsung permasalahan mereka.
(Penulis: Annisa Ramadani Siregar, Ellyvon Pranita, Rully R. Ramli | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Ihsanuddin, Aprillia Ika, Irfan Maullana)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/26/05050071/nasib-konsumen-meikarta-gagal-dapat-apartemen-malah-digugat-rp-56-miliar
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan