PT MSU menggugat 18 anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
PT MSU yang merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk menggugat 18 konsumen Meikarta dengan alasan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan perusahaan.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh PT MSU dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.
Adapun gugatan ini bermula saat Ketua PKPKM Aep Mulyana dan 17 konsumen lainnya pada Desember 2022 menuntut pengembalian dana atas kerugian yang mereka alami.
Sebab, Aep dan para konsumen proyek Meikarta tak kunjung mendapatkan unit apartemen yang dijanjikan akan diserahkan pada 2019.
Gugatan PT MSU
Dalam gugatannya, PT MSU meminta majelis hakim menyita jaminan atau segala harta kekayaan 18 anggota PKPKM, yakni Aep Mulyana dan rekan-rekannya, yang digunakan dalam perjanjian jual beli properti di proyek Meikarta.
Aep dan 17 orang lainnya juga diminta menghentikan dan tidak mengulangi segala tindakan, aksi, serta pernyataan-pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik PT MSU.
Poin berikutnya, PT MSU meminta hakim menyatakan bahwa Aep dan 17 orang tergugat lainnya bersalah dalam perkara ini dan harus membayar kerugian dengan total Rp 56 miliar.
Tergugat juga diwajibkan meminta maaf secara terbuka di tiga harian koran nasional sebesar setengah halaman, yaitu di Harian Kompas, Bisnis Indonesia, dan Suara Pembaruan.
"Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," demikian dikutip Kompas.com dari isi gugatan di situs web PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
PT MSU juga meminta majelis hakim dapat mengesahkan sita jaminan itu, meski nantinya para tergugat melakukan upaya banding atau kasasi.
PKPKM tak merasa cemarkan nama baik
Kuasa hukum PKPKM Rudi Siahaan mengatakan, pihaknya tidak pernah merasa mencemarkan nama baik pengembang proyek Meikarta.
"Ya kalau mereka bilang mencemarkan nama baik, ya itu hak mereka, sekarang mereka buktikan dong, gitu aja," kata Rudi kepada Kompas.com, Rabu (25/1/2023).
Ia menambahkan, masyarakat beserta pihak-pihak terkait seharusnya bisa menilai sendiri siapa yang mencemarkan nama baik dalam perkara ini.
Semua anggota PKMKP, terutama 18 orang yang digugat dalam perkara ini, tidak pernah merasa mencemarkan nama baik PT MSU atas apa yang mereka perjuangkan selama ini.
"Ya kan kita bisa menilai sendiri, yang dicemarkan nama baiknya, nama baik yang mana yang dicemarkan, yang wanprestasi siapa? Yang ingkar janji siapa?" ujar Rudi.
Korban tantang PT MSU laporkan tindak pidana
Rudi justru menantang pengembang proyek Meikarta menunjukkan segala bukti konkret jika memang perbuatan PKPKM selama ini mencemarkan nama baik PT MSU.
Selain itu, ia sebagai kuasa hukum PKPKM juga mempersilakan PT MSU melaporkan tindakan ini ke kepolisian jika memang merasa dicemarkan nama baiknya.
"Kalau pencemaran nama baik itu masih ranahnya pidana, ya silakan laporkan ke polisi, mereka (PT MSU) punya bukti, kami juga punya bukti," tutur Rudi.
"Kita ini negara hukum, kita tidak bisa statement semata saja," tambah dia.
Korban disomasi dan dibungkam
Rudi menceritakan, para konsumen yang digugat saat ini pernah disomasi dan dibungkam oleh pengembang proyek Meikarta saat meminta pengembalian dana pembelian unit apartemen.
“Mulai dari sebelum Natal (2022), para konsumen sudah disomasi, para konsumen dilarang melakukan aksi unjuk rasa gitu, berarti kan pembungkaman,” jelas Rudi.
Padahal, kata Rudi, somasi dan gugatan itu tidak berdasar karena hal yang dilakukan oleh konsumen selama ini hanya memperjuangkan hak.
Ia menilai, unjuk rasa yang dilakukan PKPKM selama ini tidak pernah menimbulkan kerugian terhadap masyarakat umum dan hanya meminta pengembang mengembalikan dana mereka atas perjanjian jual beli properti tersebut.
"Negara saja tidak melarang warganya untuk unjuk rasa di depan umum, kami kan resmi minta izin," ucap Rudi.
“Kami kan hanya untuk menuntut hak konsumen Meikarta, tidak lebih tidak kurang,” tambah dia.
Korban merasa aneh digugat Rp 56 miliar
Atas gugatan Rp 56 miliar oleh pihak pengembang proyek Meikarta, anggota PKPKM merasa kaget dan lucu melihat perkara yang dilayangkan oleh PT MSU.
"Ya kalau para tergugat dan saya selaku kuasa hukumnya ya lucu saja, dasar dia (PT MSU) menyatakan (menggugat) Rp 56 miliar itu apa? Itu kan total materil dan imateril, saya lucu aja," ucap Rudi.
Rudi mengatakan, saat ini yang paling utama adalah bagaimana mereka dan penggugat sama-sama menunjukkan bukti atau fakta atas kebenaran kasus ini.
"Ya buktikan sendiri aja kerugian mereka dasarnya apa, semua orang sih bisa mengeklaim kerugian saya segini, kalau cuma begitu enggak bisa diterima kan," kata Rudi.
Momentum beberkan fakta kasus proyek Meikarta
Meskipun kaget, PKPKM justru akan memanfaatkan momen gugatan pengembang proyek Meikarta ini sebagai kesempatan untuk membongkar fakta terkait perkara tersebut.
Rudi mengatakan, perkara tersebut akan dijadikan sebagai jalan untuk mengungkapkan fakta terkait wanprestasi yang dilakukan oleh pihak pengembang.
"Ya kagetlah, yang ingkar siapa, yang gugat siapa? Tapi komunitas (peduli konsumen Meikarta) enggak masalah dengan adanya gugatan ini. Malah akan membuka tabir kebenaran. Nanti faktanya akan dihadirkan dalam persidangan," kata Rudi.
Saat ini, Rudi dan kliennya sudah menyiapkan berbagai bukti dan fakta untuk dibeberkan di pengadilan nanti.
Mereka pun akan terus maju dan berjuang sampai akhir, hingga keadilan dan hak mereka dipenuhi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/26/08354731/kala-konsumen-meikarta-digugat-rp-56-miliar-dan-dibungkam-pengembang-tapi