Salin Artikel

Pria yang Tepergok Hendak Mencuri di Rumah Warga Jagakarsa Diduga ODGJ

JAKARTA, KOMPAS.com - Pria berinisial YR (31) yang ditangkap warga karena hendak mencuri di Jalan Cempaka, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023), diduga orang dengan gangguan jiwa (OGDJ).

"Pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan," ujar Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Jagakarsa, Kompol Multazam Lisendra saat dikonfirmasi, Kamis (26/1/2023).

Multazam mengemukakan, pelaku sulit dimintai keterangan setelah ditangkap warga.

Pria itu telah diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.

"Pelaku sudah dikirim ke Dinas Sosial DKI untuk dilakukan rehabilitasi," kata Multazam.

Sebelumnya, YR ditangkap oleh pemilik rumah, DL, saat diduga sedang beraksi sekitar pukul 22.25 WIB.

"Yang bersangkutan (tepergok oleh pemilik rumah) sudah naik ke atas atap rumah korban," ujar Multazam.

Multazam memastikan tidak ada barang milik korban yang dicuri maupun dirusak oleh pelaku karena tepergok.

"Setelah kami tiba di TKP, kami langsung mengamankan, dan berdasarkan keterangan korban," ucap Multazam.

Multazam menambahkan, polisi yang telah tiba di lokasi memediasi korban dan pelaku untuk berdamai.

Korban telah membuat surat pernyataan untuk tidak memproses pelaku secara hukum.

"Korban tidak menuntut tersangka secara hukum. Korban membuat surat pernyataan bahwa tidak menuntut," kata Multazam.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/26/11442661/pria-yang-tepergok-hendak-mencuri-di-rumah-warga-jagakarsa-diduga-odgj

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke