JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) kembali mendatangi Balai Kota DKI Jakarta.
Mereka datang untuk meminta mediasi terkait aturan pembatasan umur maksimal 56 tahun bagi PJLP di lingkungan Pemprov DKI.
Adapun regulasi yang mengatur soal batasan umur ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Kedatangan mereka pun diterima oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta.
Usai pertemuan itu, Kepala Kesbangpol DKI Taufan Bakri mengatakan, para PJLP yang diputus kontraknya karena berusia di atas 56 tahun meminta agar posisi mereka diganti oleh keluarganya.
"Keinginannya kalau usia mereka 56 tahun bisa digantikan dalam proses kuota keluarga mereka," ucapnya usai pertemuan tersebut, Rabu (25/1/2023).
Taufan menyebut, hasil pertemuan ini bakal langsung disampaikan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
"Selanjutnya kami akan melaporkan (kepada Pj Gubernur) bahwa sudah diterima audiensi di sini," ujarnya.
Terkait tuntutan yang disampaikan PJLP, Taufan menyebut pihaknya mempersilakan keluarga dari PJLP itu untuk mendaftar.
Namun, mereka diminta mengikuti prosedur yang berlaku lantaran tak ada jalur khusus yang akan disiapkan.
"Harus ikuti prosedur. Kalau ada yang nafsu pengen masuk, ya silakan daftar. Enggak ada kekhususan," kata dia.
"Silakan daftar, tapi tetap seleksi. Kan yang lain juga begitu," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Pemprov DKI Tak Akan Beri Jalur Khusus Keluarga PJLP yang Diputus Kontrak Gegara Usia Lebih 56 Tahun".
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/26/13171541/pemprov-dki-tegaskan-tak-ada-jalur-khusus-untuk-keluarga-pjlp-yang-putus
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan