JAKARTA, KOMPAS.com - M Ecky Listiantho (34) membunuh Angela Hindriati Wahyuningsih (54) di Apartemen Taman Rasuna Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Agustus 2019
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat menjelaskan fakta terbaru yang ditemukan penyidik dalam kasus mutilasi Angela oleh Ecky
"Fakta baru bahwa penghilangan nyawanya (pembunuhan Angela) ini oleh tersangka dilakukan pada 2019. Kemudian terkait di mana dilakukannya itu di Apartemen Taman Rasuna," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).
Menurut Trunoyudo, apartemen yang menjadi lokasi pembunuhan itu diketahui milik Angela, yang kemudian berpindah tangan menjadi milik pelaku.
Saat ini, kata Trunoyudo, penyidik masih mendalami kapan dan di mana jasad Angela dimutilasi oleh Ecky.
Sebab, Ecky diduga sempat berpindah-pindah rumah kontrakan, sampai akhirnya tertangkap di sebuah rumah kontrakan di Tambun, Bekasi.
Trunoyudo menambahkan bahwa temuan terbaru ini pun meluruskan keterangan Ecky sebelumnya yang mengaku membunuh dan memutilasi Angela di rumah kontrakan Tambun pada 2021.
Adapun penangkapan Ecky bermula ketika ia dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022).
Saat menelusuri keberadaan Ecky itu, polisi justru menemukan Ecky bersama jasad seorang wanita yang telah dimutilasi di rumah kontrakan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.
Potongan tubuh tersebut diletakkan dalam dua boks kontainer di kamar mandi.
Setelah diidentifikasi, jasad itu teridentifikasi sebagai perempuan bernama Angela Hindriati Wahyuningsih.
Korban sebelumnya dikabarkan hilang sejak 2019 usai berkunjung ke wilayah Bandung. Kasus hilangnya Angela sempat dilaporkan pihak keluarga ke Polda Jawa Barat.
Dari hasil penyelidikan, Angela dibunuh oleh Ecky dengan cara dicekik.
Ecky kemudian memutuskan memutilasi tubuh Angela dan menyimpannya di dalam dua boks kontainer.
Jasad Angela kemudian dibiarkan di dalam boks kontainer yang berada di kamar mandi sampai akhirnya ditemukan pada akhir Desember 2022.
Kini, Ecky telah tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Angela. Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/26/17312241/polisi-ecky-bunuh-angela-di-apartemen-taman-rasuna-pada-agustus-2019
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan