Salin Artikel

Polisi: Ecky Bunuh Angela di Apartemen Taman Rasuna pada Agustus 2019

JAKARTA, KOMPAS.com - M Ecky Listiantho (34) membunuh Angela Hindriati Wahyuningsih (54) di Apartemen Taman Rasuna Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Agustus 2019

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat menjelaskan fakta terbaru yang ditemukan penyidik dalam kasus mutilasi Angela oleh Ecky

"Fakta baru bahwa penghilangan nyawanya (pembunuhan Angela) ini oleh tersangka dilakukan pada 2019. Kemudian terkait di mana dilakukannya itu di Apartemen Taman Rasuna," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).

Menurut Trunoyudo, apartemen yang menjadi lokasi pembunuhan itu diketahui milik Angela, yang kemudian berpindah tangan menjadi milik pelaku.

Saat ini, kata Trunoyudo, penyidik masih mendalami kapan dan di mana jasad Angela dimutilasi oleh Ecky.

Sebab, Ecky diduga sempat berpindah-pindah rumah kontrakan, sampai akhirnya tertangkap di sebuah rumah kontrakan di Tambun, Bekasi.

Trunoyudo menambahkan bahwa temuan terbaru ini pun meluruskan keterangan Ecky sebelumnya yang mengaku membunuh dan memutilasi Angela di rumah kontrakan Tambun pada 2021.

Adapun penangkapan Ecky bermula ketika ia dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022).

Saat menelusuri keberadaan Ecky itu, polisi justru menemukan Ecky bersama jasad seorang wanita yang telah dimutilasi di rumah kontrakan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

Potongan tubuh tersebut diletakkan dalam dua boks kontainer di kamar mandi.

Setelah diidentifikasi, jasad itu teridentifikasi sebagai perempuan bernama Angela Hindriati Wahyuningsih.

Korban sebelumnya dikabarkan hilang sejak 2019 usai berkunjung ke wilayah Bandung. Kasus hilangnya Angela sempat dilaporkan pihak keluarga ke Polda Jawa Barat.

Dari hasil penyelidikan, Angela dibunuh oleh Ecky dengan cara dicekik.

Ecky kemudian memutuskan memutilasi tubuh Angela dan menyimpannya di dalam dua boks kontainer.

Jasad Angela kemudian dibiarkan di dalam boks kontainer yang berada di kamar mandi sampai akhirnya ditemukan pada akhir Desember 2022.

Kini, Ecky telah tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Angela. Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/26/17312241/polisi-ecky-bunuh-angela-di-apartemen-taman-rasuna-pada-agustus-2019

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pemkot Jakbar Cegah Penyakit 'Lato-lato' Jelang Idul Adha

Pemkot Jakbar Cegah Penyakit "Lato-lato" Jelang Idul Adha

Megapolitan
Shane Lukas Akhirnya Ditahan Terpisah dari Mario Dandy, Kuasa Hukum Berterima Kasih ke Hakim

Shane Lukas Akhirnya Ditahan Terpisah dari Mario Dandy, Kuasa Hukum Berterima Kasih ke Hakim

Megapolitan
Pekerja Jatuh dari Lantai 7 Gedung di Gondangdia, Diduga karena Tali Gondola Putus

Pekerja Jatuh dari Lantai 7 Gedung di Gondangdia, Diduga karena Tali Gondola Putus

Megapolitan
3 Pekerja Jatuh dari Gondola di Lantai 7 Gedung Kawasan Gondangdia, 1 Tewas, 2 Terluka

3 Pekerja Jatuh dari Gondola di Lantai 7 Gedung Kawasan Gondangdia, 1 Tewas, 2 Terluka

Megapolitan
Petugas Sudin SDA Perbaiki Turap Rumah Warga Cilodong yang Jebol

Petugas Sudin SDA Perbaiki Turap Rumah Warga Cilodong yang Jebol

Megapolitan
Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan atas Kasus Penipuan Korban KSP Indosurya

Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan atas Kasus Penipuan Korban KSP Indosurya

Megapolitan
Kedubes AS Tutup Trotoar dengan Kawat Berduri, Koalisi Pejalan Kaki: Jangan Kaitkan Ruang Publik dengan Keamanan

Kedubes AS Tutup Trotoar dengan Kawat Berduri, Koalisi Pejalan Kaki: Jangan Kaitkan Ruang Publik dengan Keamanan

Megapolitan
Hakim Kabulkan Permohonan Shane Lukas Ditahan Terpisah dari Mario Dandy

Hakim Kabulkan Permohonan Shane Lukas Ditahan Terpisah dari Mario Dandy

Megapolitan
Hakim Minta Mario Dandy Buka Masker Saat Berbicara di Sidang

Hakim Minta Mario Dandy Buka Masker Saat Berbicara di Sidang

Megapolitan
Lakukan Penganiayaan terhadap D, Mario Dandy Sengaja Incar Bagian Kepala

Lakukan Penganiayaan terhadap D, Mario Dandy Sengaja Incar Bagian Kepala

Megapolitan
Urai Kemacetan di Jalan Condet, GIS Minta Dishub dan Satpol PP Atur Lalin Tiap Pagi

Urai Kemacetan di Jalan Condet, GIS Minta Dishub dan Satpol PP Atur Lalin Tiap Pagi

Megapolitan
Koalisi Pejalan Kaki Sebut Negara Takut Selesaikan Persoalan Trotoar Kedubes AS

Koalisi Pejalan Kaki Sebut Negara Takut Selesaikan Persoalan Trotoar Kedubes AS

Megapolitan
Bukan Shane, Mario Awalnya Ajak 2 Temannya Aniaya D, tapi Ditolak

Bukan Shane, Mario Awalnya Ajak 2 Temannya Aniaya D, tapi Ditolak

Megapolitan
JLNT Pluit Mangkrak, Ada Bekas Pohon Ditebang di Atas Beton

JLNT Pluit Mangkrak, Ada Bekas Pohon Ditebang di Atas Beton

Megapolitan
Dinding Turap Jebol, Rumah Warga Cilodong Jadi Miring ke Arah Kali

Dinding Turap Jebol, Rumah Warga Cilodong Jadi Miring ke Arah Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke