TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang suami berinisial SRN (42) melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial NH (33) di Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku yang merupakan suami siri korban menganiaya NH dengan sebilah kapak.
"KDRT tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, lengan, hingga jari manis kiri putus," ujar Zain dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/1/2023).
Zain menjelaskan, SRN melakukan KDRT karena cemburu mengetahui istrinya berkomunikasi dengan pria lain melalui pesan singkat.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 06.10 WIB, Selasa (24/1/2023) di Kampung Suka Karya, Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Pelaku cemburu karena melihat korban sering kali menerima chat diduga dari pria idaman lain (PIL) sambil tertawa-tawa sendiri.
"Diduga cemburu, pelaku melakukan penganiayaan tersebut menggunakan sebilah kapak, hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit," kata Zain.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, usai menganiaya istrinya dengan kapak, pelaku melukai badannya sendiri dengan pisau dan gunting.
Atas kejadian itu, pelaku dan istrinya di bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan.
Anggota Reskrim Polsek Teluknaga yang mendapatkan laporan KDRT tersebut langsung mendatangi lokasi dan menangkap pelaku.
“Barang bukti yang diamankan sebilah kapak, pisau dan gunting dari tangan pelaku,” jelas dia.
Pelaku SRN akan dijerat dengan Pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 351 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/27/15103731/suami-aniaya-istri-dengan-kapak-hingga-jari-putus-karena-cemburu