JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap bentuk kelalaian mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Syahputra yang membuat polisi menetapkan dia sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan.
Kecelakaan itu menyebabkan Hasya meninggal dunia.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan bahwa Hasya diduga lalai karena melaju dengan kecepatan sekitar 60 kilometer per jam saat hujan.
Pada saat kejadian, Jalan Raya Srengseng Sawah yang menjadi lokasi kecelakaan, dalam kondisi basah dan licin akibat hujan.
"Jadi pada saat itu jam 21.30 WIB, keadaan jalan licin dan hujan agak gerimis. Kendaraan korban melaju kecepatannya kurang lebih 60 (kilometer per jam). Ini keterangan dari temannya sendiri yang berada di belakangnya," ujar Latif kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).
Ketika sedang melaju dengan kecepatan 60 kilometer per jam, terdapat kendaraan lain di depan Hasya yang hendak berbelok ke arah kanan.
Hasya pun mengerem mendadak dan tergelincir ke arah kanan karena tidak bisa mengendalikan sepeda motornya.
"Sehingga si A ini korban ini melakukan pengereman mendadak sehingga tergelincir dia. Jadi ini keterangan dari si temannya sendiri," kata Latif.
"Temannya sendiri, melihat langsung dia tergelincir sendiri. Setelah tergelincir, dia jatuh nya ke kanan," sambung dia.
Bersamaan dengan itu, terdapat mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai oleh AKBP Purnawirawan Eko Setia BW. Korban pun terjatuh ke arah mobil berpelat B 2247 RFS tersebut.
Kendaraan Eko pun tidak sempat menghindari Hasya dan sepeda motornya karena jarak yang sudah terlalu dekat.
Sementara itu, kendaraan Eko tengah melaju dengan kecepatan sekitar 30 kilometer per jam
"Dia berada di lajurnya. Tiba-tiba (korban) langsung dari kanan. Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindar karena sudah terlalu dekat," ungkap Latif.
"Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan pajero. Tapi jatuh ke kanan diterima (tertabrak) Pajero sehingga terjadilah kecelakaan," sambung dia.
Atas kelalaian tersebut, Hasya pun ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
Ia dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mobil di depan Hasya tidak teridentifikasi
Secara terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhonni Eka Putra mengungkap bahwa kendaraan di depan Hasya yang disebut saksi berbelok ke kanan tidak teridentifikasi.
"Kendaraan itu tidak ketemu. Kendaraan yang berbelok ke kanan di depan almarhum tidak ketemu," kata Jhonni kepada Kompas.com.
Menurut Jhonni, penyidik sudah menyisir kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Namun, tidak ada kamera yang mengarah ke jalan raya dan merekam kendaraan tersebut.
"CCTV di TKP sudah kita periksa yang di rumah rumah warga ini tidak ada yang mengarah ke jalan raya. Adanya CCTV itu hanya mengarah ke mobil garasi, enggak ada yang ke jalan," ungkap Jhonni.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/27/16233681/kelalaian-mahasiswa-ui-yang-tewas-kecelakaan-versi-polisi-melaju-60-km