JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menghentikan penyidikan kasus kecelakaan yang menewaskan Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra.
Salinan dari surat perintah penghentian penyidikan (SP3) itu juga sudah dikirimkan kepada orangtua korban.
Ibunda Hasya, Dwi Syafiera Putri mengatakan, surat itu diterima pada 17 Januari 2022 lalu, tak lama setelah keluarga memperingati 100 hari kepergian anak tercintanya.
"Jadi 100 harinya itu 14 Januari dan suratnya nyampe tanggal 17 Januari siang," kata Dwi di Sekretariat ILUNI UI, Salemba, Jakarta Pusat (27/1/2023).
Adapun polisi menghentikan penyidikan kasus kecelakaan itu setelah menetapkan Hasya sebagai tersangka.
Hasya dianggap lalai saat mengendarai sepeda motor sehingga terjatuh, lalu tertabrak oleh mobil Mitsubishi Pajero yang disopiri oleh pensiunan polisi, AKBP Purnawirawan Eko Setia BW.
Setelah penetapan tersangka itu, polisi pun memutuskan menutup penyidikan.
Dwi pun sudah mengetahui kabar soal penghentian penyidikan itu sebelum ia menerima surat resmi dari polisi.
"Lawyer kami itu menerima telepon itu, mengatakan bahwa kasus Hasya sudah ditutup, SP3 karena tersangkanya meninggal dunia," ujar dia.
Ira mengaku kecewa atas penetapan anaknya sebagai tersangka.
"Kecewa, udah pasti. Marah, mau marah sama siapa?," kata Ira.
Ia menilai, keputusan penetapan tersangka terhadap anaknya, Hasya tidak transparan.
Karena itu, ia bersiap untuk menggugat penetapan tersangka itu ke pengadilan.
"Jikalau proses harus dimulai dari awal kita siap. Asalkan transparan dan semuanya terlihat jelas, jadi kami tau siapa tersangka itu," ujar Ira.
"Kalau harus dibuktikan di pengadilan, ayo dibuktikan di pengadilan," sambung dia.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan, Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya.
Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia. L
"Jadi dia menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri," ujar Latif dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Latif mengatakan, Hasya kurang hati-hati dalam mengendarai motor di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, 6 Oktober 2022 malam.
Saat itu, situasi jalan sedang licin karena hujan. Kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam.
Tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak. Akibatnya, Hasya tergelincir dan jatuh ke kanan.
"Bersamaan dengan itu, ada kendaraan yang dinaiki saksi, yaitu Pak Eko (pengendara Pajero). Pak Eko sudah tidak bisa menghindar," kata dia.
Secara terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhonni Eka Putra mengungkap bahwa kendaraan di depan Hasya, yang disebut saksi berbelok ke kanan, hingga kini tidak teridentifikasi.
"Kendaraan itu tidak ketemu. Kendaraan yang berbelok ke kanan di depan almarhum tidak ketemu," kata Jhonni kepada Kompas.com.
Menurut Jhonni, penyidik sudah menyisir kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Namun, tidak ada kamera yang mengarah ke jalan raya dan merekam kendaraan tersebut.
"CCTV di TKP sudah kita periksa yang di rumah rumah warga ini tidak ada yang mengarah ke jalan raya. Adanya CCTV itu hanya mengarah ke mobil garasi, enggak ada yang ke jalan," ungkap Jhonni.
Pensiunan Polri Tolak Bawa Korban ke RS
Ayah Hasya, Adi Syahputra, sebelumnya juga telah membeberkan kronologi kecelakaan itu berdasarkan kesaksian teman anaknya.
Secara garis besar, kronologi kecelakaan versi Adi itu sama dengan versi yang disampaikan polisi.
Namun, Adi turut menyampaikan bahwa pensiunan polisi yang menabrak anaknya saat itu menolak bertanggungjawab untuk membawa korban ke RS.
Akhirnya, korban pun dibawa oleh mobil ambulans setelah teman korban mencari pertolongan.
"Jadi informasinya setelah sampai di rumah sakit sudah meninggal. Kami tidak bisa pastikan apakah dia meninggal di dalam ambulans, atau apa, karena sempat cukup lama dipinggir jalan," kata Adi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/27/20175191/mahasiswa-ui-jadi-tersangka-usai-tewas-ditabrak-pensiunan-polri-sp3-sudah