Salin Artikel

Pria yang Aniaya Anak Kekasihnya hingga Tewas di Palmerah Residivis Kasus Narkoba

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan bahwa SMD (27), pria yang menganiaya anak kekasihnya hingga tewas di Palmerah merupakan residivis kasus narkoba.

"Pelaku baru saja keluar dari penjara karena kasus narkoba," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (27/1/2023).

MAGS, bayi yang masih berusia 1 tahun 9 bulan itu tewas dengan cara ditonjok dan digigit oleh pelaku.

Korban merupakan anak seorang perempuan berinisial inisial VAA (24), yang diketahui sebagai kekasih SMD. Pelaku menganiaya korban dengan alasan merasa kesal si anak sering menangis dan rewel.

Peristiwa penganiayaan terjadi di kontrakan yang berlokasi di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu (25/1/2023).

"Kalau hasil pemeriksaan si tersangka ini kesal karena anak korban sering nangis, enggak mau makan, nah si tersangka ini jengkel kesal," ujar Haris.

"Dimana ibu korban menjalin (hubungan) dengan SMD yang berprofesi sebagai kusir delman. Pelaku dengan pelapor saling kenal dan menjalin kasih selama dua bulan dan tinggal satu rumah tanpa adanya status ikatan perkawinan," lanjut dia.

Haris menjelaskan, kejadian itu diketahui oleh ibu korban pada Rabu malam sekitar jam 20.00 WIB.

Ketika itu, ibu korban hendak masuk ke dalam kamar setelah mencuci. Namun ternyata kamar itu dikunci dari dalam oleh SMD.

Karena ibu korban mendengar suara tangis korban, ibu korban kemudian berteriak meminta dibukakan pintu.

"Pelapor mengatakan 'lu apain anak gue'. Sekitar lima menit kemudian tersangka membuka pintu," jelas Haris.

Ibu korban seketika kaget melihat korban sudah berada di atas lemari dengan kondisi muntah-muntah.

Saat itu, pelaku mengelak dan mengatakan bahwa korban hanya masuk angin.

"Kemudian sekitar pukul 00.00 WIB ibu korban sempat bertengkar dengan tersangka karena terdapat lebam di badan (korban), bekas gigitan di paha korban bagian kanan dan kiri, serta korban masih muntah-muntah," ungkap Haris.

Tak terima anaknya dianiaya, ibu korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Kamis (26/1/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.

Pagi harinya, sekitar pukul 06.30 WIB korban mengalami kejang-kejang dan kemudian dibawa ke rumah sakit.

Namun sekitar pukul 15.30 WIB, nyawa korban sudah tidak dapat terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.

Dari pengakuan pelaku kepada polisi, ia menganiaya korban dalam keadaan berdiri.

Korban ditonjok menggunakan batu cincin ke arah dada dan perut sebanyak tiga kali sampai korban terjatuh ke kasur dan muntah-muntah.

"Tak hanya itu saja, pelaku juga menggigit korban pada bagian kaki dan mencelupkan kepala korban ke ember yang ada airnya," jelas Haris.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," lanjut Haris.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/27/21555701/pria-yang-aniaya-anak-kekasihnya-hingga-tewas-di-palmerah-residivis-kasus

Terkini Lainnya

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke