JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan bahwa SMD (27), pria yang menganiaya anak kekasihnya hingga tewas di Palmerah merupakan residivis kasus narkoba.
"Pelaku baru saja keluar dari penjara karena kasus narkoba," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (27/1/2023).
MAGS, bayi yang masih berusia 1 tahun 9 bulan itu tewas dengan cara ditonjok dan digigit oleh pelaku.
Korban merupakan anak seorang perempuan berinisial inisial VAA (24), yang diketahui sebagai kekasih SMD. Pelaku menganiaya korban dengan alasan merasa kesal si anak sering menangis dan rewel.
Peristiwa penganiayaan terjadi di kontrakan yang berlokasi di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu (25/1/2023).
"Kalau hasil pemeriksaan si tersangka ini kesal karena anak korban sering nangis, enggak mau makan, nah si tersangka ini jengkel kesal," ujar Haris.
"Dimana ibu korban menjalin (hubungan) dengan SMD yang berprofesi sebagai kusir delman. Pelaku dengan pelapor saling kenal dan menjalin kasih selama dua bulan dan tinggal satu rumah tanpa adanya status ikatan perkawinan," lanjut dia.
Haris menjelaskan, kejadian itu diketahui oleh ibu korban pada Rabu malam sekitar jam 20.00 WIB.
Ketika itu, ibu korban hendak masuk ke dalam kamar setelah mencuci. Namun ternyata kamar itu dikunci dari dalam oleh SMD.
Karena ibu korban mendengar suara tangis korban, ibu korban kemudian berteriak meminta dibukakan pintu.
"Pelapor mengatakan 'lu apain anak gue'. Sekitar lima menit kemudian tersangka membuka pintu," jelas Haris.
Ibu korban seketika kaget melihat korban sudah berada di atas lemari dengan kondisi muntah-muntah.
Saat itu, pelaku mengelak dan mengatakan bahwa korban hanya masuk angin.
"Kemudian sekitar pukul 00.00 WIB ibu korban sempat bertengkar dengan tersangka karena terdapat lebam di badan (korban), bekas gigitan di paha korban bagian kanan dan kiri, serta korban masih muntah-muntah," ungkap Haris.
Tak terima anaknya dianiaya, ibu korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Kamis (26/1/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.
Pagi harinya, sekitar pukul 06.30 WIB korban mengalami kejang-kejang dan kemudian dibawa ke rumah sakit.
Namun sekitar pukul 15.30 WIB, nyawa korban sudah tidak dapat terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Dari pengakuan pelaku kepada polisi, ia menganiaya korban dalam keadaan berdiri.
Korban ditonjok menggunakan batu cincin ke arah dada dan perut sebanyak tiga kali sampai korban terjatuh ke kasur dan muntah-muntah.
"Tak hanya itu saja, pelaku juga menggigit korban pada bagian kaki dan mencelupkan kepala korban ke ember yang ada airnya," jelas Haris.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," lanjut Haris.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/27/21555701/pria-yang-aniaya-anak-kekasihnya-hingga-tewas-di-palmerah-residivis-kasus