Untuk diketahui, peraturan soal ERP secara umum tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penyusunan Raperda PL2SE kini tengah dibahas bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta.
"Jadi, kami berupaya untuk menyelesaikan regulasi dalam bentuk Perda, yang mana sekarang masih dalam pembahasan dengan Komisi B," katanya di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (29/2/2023).
Menurut Syafrin, karena masih fokus menyusun Raperda itu, Dishub DKI Jakarta belum membahas soal teknologi yang akan diinstal di kendaraan bermotor/berbasis listrik untuk pemungutan biaya tarif layanan ERP.
"Untuk ERP, kami belum masuk ke teknologi, masih fokus pada penuntasan regulasi," ujarnya.
"Apapun keputusan dari dewan, kami dari Pemprov DKI Jakarta akan menindaklanjutinya," kata Syafrin.
Sebagai informasi, pada 25 Januari 2023, pengemudi ojek online (ojol) sempat berunjuk rasa di Gedung DPRD DKI Jakarta. Mereka menolak penerapan ERP di Ibu Kota.
Untuk diketahui, penyusunan Raperda PL2SE kini memasuki tahap penjelasan soal ERP oleh Dishub DKI Jakarta kepada Dishub DKI.
Penyusunan Raperda itu juga akan dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta pada Maret 2023.
Berdasarkan Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.
Usulan Dishub DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.
Dalam Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan di Ibu Kota.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/29/13061921/soal-jalan-berbayar-dishub-dki-perdanya-masih-dibahas-dengan-komisi-b