Salin Artikel

Sopir Audi A6 Jadi Tersangka Tabrak Lari Mahasiswa Cianjur, Pengacara: Mengapa Alat Bukti dari Kami Tidak Digubris?

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan SG (41), sopir Audi A6 (sebelumnya disebut seri A8) sebagai tersangka tabrak lari yang menewaskan mahasiswa bernama Selvi Amelia Nuraini (19) di Cianjur, Jawa Barat.

Kuasa Hukum SG (41), Yudi Junadi, mengatakan ia menghormati langkah kepolisian sehingga tidak boleh ada intervensi. Kendati demikian, ia masih mempertanyakan penetapan tersangka atas kliennya itu.

Yudi meyakini bahwa SG tidak bersalah dalam kecelakaan yang melibatkan seorang mahasiswa hingga tewas itu. Hal itu, kata Yudi, disimpulkan dari hasil penyelidikan tim independennya.

"Hanya yang menjadi catatan kami, kenapa saksi-saksi, alat bukti yang sudah kami sampaikan ke Kapolres hingga Paminal (Pengamanan Internal), tapi tidak pernah dibaca bareng-bareng," tutur Yudi, dilansir dari Kompas TV, Minggu (29/1/2023).

Yudi mengatakan telah menunjukkan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh tim independen kuasa hukum. Ia pun mengatakan bersedia akan menyampaikan hal itu apabila ada kesempatan forum resmi.

"Makanya kesimpulan yang diambil oleh kepolisian, terlepas benar dan salah kami hormati. Tetapi menurut saya, dengan sangat hormat, kesimpulan itu diambil dengan data yang tidak sempurna," tutur Yudi.

Yudi mengatakan telah memeriksa empat orang saksi dan rekaman kamera CCTV dari enam titik. Yudi enggan menanggapi bahwa apa yang dilakukan tim kuasa hukum sedang membentuk opini yang menyesatkan proses hukum.

"Tidak ada niat ke sana. Info yang kami dapat, sudah kami sampaikan kepada beberapa unit di kepolisian, Polda Jabar, Polres Cianjur, termasuk Kapolres," tutur Yudi.

Yudi mengatakan telah menyerahkan bukti-bukti tersebut. Namun, Yudi tidak ingin mengeklaim validitas bukti-bukti tersebut lantaran hal itu berada di bawah kewenangan kepolisian.

Namun, Yudi mengaku kecewa lantaran bukti-bukti tersebut tidak pernah ditindaklanjuti. Padahal, kata Yudi, tim kuasa hukumnya juga ingin mengkroscek mana saja bukti-bukti yang memang bisa membantu polisi dalam penyidikan.

"Posisi kesimpulan kami bahwa yang menabrak mahasiswa tersebut bukan pengemudi Audi A6. Namun, ini bukan kesimpulan mutlak yang dilakukan tim independen," tutur Yudi.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan bahwa penyidikan kasus kecelakaan ini bersifat terbuka dan transparan.

Ibrahim mengatakan kepolisian akan sangat terbuka adanya masukan yang bisa mendukung penyidikan. Namun, kata dia, kualitas dari masukan itu hanya diakui sebagai petunjuk.

"Perlu digaribawahi, apabila info yang diberikan itu menyesatkan penyidikan, ini bahaya. Akhirnya kami bekerja tidak objektif, tapi subjektif. Catatan kami, jangan berikan info yang menyesatkan penyidikan," tutur Ibrahim.

Adapun SG disangkakan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 Undang-undang U RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/30/11500021/sopir-audi-a6-jadi-tersangka-tabrak-lari-mahasiswa-cianjur-pengacara

Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke