Sudah empat tahun lamanya, Renaldy masih berjuang untuk melepaskan diri dari jeratan atas berbagai persoalan yang menyeret NIK dan data dirinya.
“Berharap UU Perlindungan Data Pribadi akan memihak korban, tapi saat ini sih pesimistis,” ujar Renaldy kepada Kompas.com, Senin (30/1/2023).
Menurut Renaldy, ada banyak kesempatan untuk memperbaiki sistem terkait perlindungan data pribadi masyarakat di Tanah Air.
“Mudah-mudahan ada keinginan dari pemerintah (untuk memperbaiki sistem). UU tanpa sistem dan kemauan pelaksanaan ya tidak akan ada guna,” kata Renaldy.
“Banyak yang mengalami kejadian seperti saya ini, tapi mereka pada takut melaporkan, takut ini-itu, dan akhirnya pasrah,” tambah dia.
Pada 2018, pemalsu identitas menggunakan nama Renaldy untuk melancarkan proses kredit mobil merek CRV, Yaris, hingga Fortuner.
Setelah pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian pada Maret 2018, ternyata masih ada orang lain yang memalsukan identitas Renaldy.
Oknum tak bertanggung jawab menggunakan identitas dan NIK Renaldy untuk mengajukan aplikasi pinjaman di dua perusahaan keuangan digital atau bank digital.
Renaldy menyebutkan bahwa dirinya telah membuat laporan polisi (LP) pada awal 2022, dengan nomor LP/B/29/1/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Namun, belum ada kabar lanjutan terkait persoalan itu hingga hari ini.
“Sudah membuat LP di Polda Metro Jaya, tapi belum ada progres berarti,” ujarnya.
Data-data yang dipalsukan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), wajah, bahkan suara Renaldy.
Identitas diri Renaldy juga diketahui telah digunakan untuk membuka rekening di bank digital lainnya pada Juni 2022.
Kasus terbaru, identitas palsu Renaldy digunakan oleh oknum tak bertanggung jawab di perusahaan startup bidang jasa keuangan untuk biaya tagihan telepon.
Hal itu membuat Renaldy ditagih biaya langganan telepon oleh sebuah operator sebesar Rp 50.000-an per bulan. Renaldy pun tidak diperbolehkan menggunakan operator tersebut sampai ia membayar tagihan telepon perusahaan itu.
Pikiran pesimistis dari Renaldy itu juga bertambah usai dirinya melaporkan kasus penyalahgunaan identitasnya oleh perusahaan keuangan itu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Saat melapor dan meminta bantuan, justru Renaldy disebut mesti bertanggung jawab sendiri atas kebocoran atau pemalsuan data dirinya yang dilakukan oleh orang lain itu.
Tanggung jawab pribadi itu disebut juga berlaku sekalipun perusahaan keuangan yang mencatut namanya dengan cara yang tidak benar.
Selain itu, ia juga pesimistis dengan perlindungan kepada korban karena kasus yang telah dia laporkan pada awal 2022 tentang pemakaian namanya untuk pinjaman di bank ditigal masih belum selesai sampai sekarang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/31/09421561/renaldy-korban-pencurian-identitas-pesimistis-uu-perlindungan-data
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan