JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian hingga kini belum mengungkap siapa pemilik mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi di Cianjur, Jawa Barat, Selvi Amelia Nuraini (19) hingga meninggal dunia.
Sejauh ini, kepolisian baru mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut dikemudikan oleh bernama Sugeng Guruh (41).
Pada saat itu, Sugeng sedang mengendarai mobil bersama majikannya, Nur (23) yang diduga kuat merupakan selingkuhan seorang perwira Polda Metro Jaya berinisial Kompol D.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menolak mengungkapkan identitas pemilik dari mobil sedan tersebut.
Dia mengatakan pelat nomor B 999 LS yang terpasang di mobil Audi A6 itu teregistrasi di Polda Metro Jaya.
"Nopol B 999 LS terdaftar di Polda Metro Jaya. Silakan konfirmasi dengan Polda Metro Jaya," ujar Doni kepada Kompas.com, Selasa (31/1/2023).
Doni kemudian menegaskan bahwa nopol polisi kendaraan tersebut tidak teregistrasi atas nama Nur, selaku penumpang.
Doni juga menampik bahwa kendaraan tersebut milik Kompol D yang disebut-sebut sebagai kekasih dari Nur.
"Yang jelas terdaftar bukan atas nama Nur atau Kompol D. Tanya ke Polda Metro saja, kan bisa langsung dikonfirmasi," kata Doni.
Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya enggan berkomentar lebih jauh perihal kepemilikan kendaraan, maupun pelat nomor mobil Audi A6 yang telibat kecelakaan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa Polda Metro Jaya hanya menangani dari sisi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D.
"Karena locus delicti-nya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," ucap Trunoyudo.
Menurut Trunoyudo, kepemilikan kendaraan maupun pelat nomor yang digunakan itu menjadi bagian dari proses penyidik Polres Cianjur.
Trunoyudo pun menegaskan bahwa mobil Audi A6 yang menabrak Selvi bukan bagian dari rombongan jajaran Polda Metro Jaya.
Diberitakan sebelumnya, Selvi Amelia Nuraini meninggal dunia akibat kecelakaan.
Dari keterangan pihak keluarga korban, kendaraan yang bertabrakan dengan sepeda motor korban diduga bagian dari rombongan kepolisian.
Kuasa hukum keluarga korban, Yudi Junadi mengatakan, dugaan tersebut berdasarkan bukti rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi yang dihimpun di lokasi kejadian.
Menurut Yudi, di rekaman CCTV menunjukkan kendaraan jenis minibus tersebut merupakan bagian dari rombongan.
Karena itu, Yudi mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini yang menurutnya terkesan ditutup-tutupi.
Sementara itu, Doni Hermawan menegaskan, kendaraan yang terlibat laka lantas tersebut bukan bagian dari rangkaian rombongan pengawalan polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, mobil tersebut adalah kendaraan atau rangkaian liar yang memaksa masuk iring-iringan kendaraan.
Kendaraan yang dimaksud adalah jenis Audi seri A6 yang dikendarai oleh Sugeng Guruh.
Setelah melaksanakan gelar perkara dan mendapatkan sejumlah alat bukti, Sugeng pun ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Cianjur.
Sugeng disangkakan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/31/14370361/polisi-enggan-ungkap-pemilik-asli-mobil-audi-a6-penabrak-mahasiswi-di