JAKARTA, KOMPAS.com - Managing Director Hani Sumarno PT Jakarta Konsultindo (Jakkon) Hani Sumarno mengakui, perusahaannya memiliki utang pajak kepada negara yang belum dibayarkan selama 7 tahun dengan nilai Rp 4 miliar.
Hal ini diketahui saat Komisi B DPRD DKI Jakarta menggelar rapat beragenda penjelasan rencana kerja PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Selasa (31/1/2023).
PT Jakkon merupakan anak usaha PT Jakpro, salah satu BUMD DKI Jakarta.
Ia mengungkapkan, jajarannya kini bertugas memulihkan aspek reputasi karena memiliki utang pajak yang belum terbayarkan selama bertahun-tahun.
"Sekilas, tugas kami terkini adalah pemulihan dari aspek reputasi mengingat Jakkon ada utang pajak selama 7 tahun," tutur Hani saat rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat.
Ditemui usai rapat, Hani menyebut utang pajak itu sebesar Rp 4 miliar.
PT Jakkon telah melunasi 50 persen dari total utang tersebut.
PT Jakkon juga telah membuat komitmen dengan kantor pajak setempat agar pembayaran utang dilakukan tepat waktu.
"Sekarang sudah 50 persen (utang pajak terlunasi), tapi komitmennya sudah disampaikan kepada kantor pajak setempat," ucap Hani.
"Kami, sesuai dengan rencana, pembayarannya selalu tepat waktu. Rencananya kami lunasi bulan Oktober 2023," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan bahwa utang kepada negara tersebut di antaranta berupa pembayaran pajak penghasilan (PPh) 21 dan pajak proyek.
Kebanyakan, kata Hani, PT Jakkon berutang terkait pembayaran PPh 21.
"Pajak yang berkaitan dengan proyek, ada PPH 21, dan lainnya. Lebih banyak yang berkaitan dengan PPH 21," tutur dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/31/18524451/pt-jakkon-mengaku-punya-utang-pajak-7-tahun-nilainya-rp-4-miliar